Dewablog.com — Sebanyak 10 orang tersangka kasus pembuatan narkotika jenis sabu dari Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, resmi digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026) malam. Para tersangka dipindahkan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian serta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat borgol dan kabel pengikat.
Selain memindahkan para tersangka, tim penyidik kepolisian juga membawa seluruh barang bukti hasil penindakan berupa 1,2 ton sabu dalam bentuk cair maupun kristal. Barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut dikemas di dalam wadah kaleng cat serta tong berukuran besar yang masing-masing telah dililit rapat menggunakan plastik berlogo Bareskrim Polri untuk pemeriksaan hukum lanjutan.
Pengungkapan laboratorium gelap atau clandestine laboratory pembuatan sabu tersebut merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penggerebekan terhadap rumah toko (ruko) yang dijadikan fasilitas produksi barang haram itu dilakukan pada Rabu (22/10/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil penggerebekan di lokasi kejadian, petugas tidak hanya menyita barang bukti sabu siap edar dan bahan baku cair, tetapi juga mengamankan berbagai peralatan produksi. Di antaranya adalah tiga unit mesin cuci serta alat penunjang ekstraksi kimia yang digunakan para pelaku untuk memproses bahan baku menjadi kristal metamfetamina.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas secara keseluruhan menangkap 11 orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pembuat sabu ini. Dari total tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya dipastikan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bertindak sebagai koki utama atau ahli kimia pengolahan zat narkotika.
Berdasarkan hasil pemantauan intelijen dan kronologi penanganan kasus, keterlibatan dua warga asing berinisial LJ (45) dan XM (42) tersebut bermula saat keduanya melakukan perjalanan dari Yunnan, Tiongkok, pada 21 Mei 2026. Keduanya sempat transit di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 untuk melakukan pemetaan lokasi.
Selama berada di Aceh, kedua warga asing tersebut menginap di sebuah hotel selama kurang lebih 10 hari guna menganalisis situasi serta mensurvei wilayah yang potensial dijadikan tempat produksi. Setelah merasa kondisi aman, mereka kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026 untuk mematangkan rencana pengiriman bahan baku serta peralatan laboratorium.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan bahwa para pelaku kemudian memuluskan tahapan pengiriman bahan baku narkotika cair dalam jumlah sangat besar dari luar negeri menuju ke lokasi pabrik clandestine di Pidie.
“Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka diduga memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir satu ton metamfetamina cair melalui rute yang sama dengan pengiriman sebelumnya,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pengiriman bahan baku cair tersebut menjadi modal utama bagi jaringan internasional ini untuk memproduksi sabu secara terorganisir di dalam ruko tersembunyi tersebut. Kepolisian menilai temuan pabrik ini mengindikasikan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika internasional kini tidak sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan, melainkan sudah menyasar sebagai target lokasi produksi.
Atas perbuatan memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis dalam perundang-undangan pidana yang berlaku di Indonesia. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui jeratan pasal-pasal berat tersebut, para tersangka menghadapi ancaman sanksi pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain hukuman badan, para pelaku juga terancam hukuman denda kategori VI dengan besaran denda mencapai Rp2 miliar atas aktivitas laboratorium gelap narkotika yang mereka operasikan.


