Dewablog.com — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berniat membangun komunikasi politik dengan fraksi lain di DPR RI terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, secara terbuka mempertanyakan urgensi dan relevansi pembahasan isu tersebut mengingat persoalan hukum terkait ijazah tersebut telah melalui proses pengadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ahmad Ali menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masalah tersebut sudah bersifat final. Menurutnya, ketika sebuah perkara hukum telah diputuskan dan gugatan yang diajukan ditolak oleh pengadilan, maka tidak ada lagi dasar hukum yang kuat untuk mempermasalahkan kembali materi yang sama di ruang publik maupun di ranah politik.

“Kalau ditolak, apakah pertimbangan itu bisa dipermasalahkan? Kan nggak bisa menurut saya,” ujar Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.

Lebih lanjut, Ahmad Ali menilai bahwa langkah untuk kembali mendiskusikan isu ijazah tersebut hanya akan menjadi sebuah demonstrasi politik belaka. Ia menegaskan bahwa amar putusan pengadilan sudah cukup jelas dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mendebat kembali substansi yang sudah gugur secara hukum di persidangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, untuk menjembatani aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut. PKS berencana untuk memulai komunikasi dengan partai-partai politik lain di DPR saat masa sidang mendatang tiba, setelah saat ini DPR sedang menjalani masa reses.

Dalam keterangannya, Kholid menyebut bahwa Fraksi PKS akan menjajaki setiap masukan yang datang dari masyarakat mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran. PKS bahkan disebut-sebut tidak menutup kemungkinan untuk membahas opsi penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebagai mekanisme pengawasan parlemen jika komunikasi politik nantinya menunjukkan adanya dinamika yang menuntut langkah tersebut.

Namun, pihak PSI tetap pada pendiriannya bahwa isu tersebut sudah selesai secara hukum. PSI memandang bahwa energi politik di parlemen sebaiknya difokuskan pada agenda-agenda yang lebih mendesak bagi kepentingan rakyat luas dibandingkan mengungkit kembali isu yang telah memiliki kepastian hukum dari lembaga yudikatif.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pembahasan antar-fraksi tersebut akan dimulai. PKS masih menunggu masa sidang DPR kembali aktif untuk mulai melakukan pemetaan dukungan dan pendapat dari fraksi-fraksi lain di parlemen terkait aspirasi yang mereka terima. Polemik ini sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir meski telah melewati proses hukum yang ketat.