Dewablog.com — Dwi Bagus (40), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak kandungnya di Kota Madiun, dilaporkan sempat melakukan transaksi pembelian satu unit mesin giling secara daring. Mesin pencacah tersebut dibeli oleh pelaku melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) tak lama setelah aksi keji tersebut dilakukan di kediamannya di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban dalam peristiwa memilukan ini adalah istri siri tersangka bernama Dini Hardiyanti (30) dan putranya yang masih berusia balita, Arshaka Ghafa El Faezya (4). Penemuan fakta mengenai pembelian mesin pencacah ini menjadi salah satu poin krusial dalam pendalaman penyidikan untuk mengetahui aktivitas tersangka setelah menghabisi nyawa kedua korban yang merupakan orang terdekatnya.

Informasi mengenai keberadaan mesin giling ini pertama kali mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video amatir berdurasi 21 detik yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dalam rekaman tersebut, tampak tiga orang pria sedang menguji coba sebuah mesin pencacah berwarna biru di halaman belakang rumah Dwi Bagus. Video itu diduga kuat merekam momen ketika mesin yang dipesan secara daring tiba dan langsung dilakukan uji fungsi oleh tersangka.

Lokasi pengambilan video yang berada di halaman belakang rumah memperkuat dugaan bahwa alat tersebut memang disiapkan secara khusus oleh pelaku untuk tujuan tertentu setelah kejadian pembunuhan berlangsung. Kehadiran mesin tersebut di lokasi kejadian menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam merangkai kronologi lengkap tindakan yang dilakukan oleh tersangka Dwi Bagus selama berada di dalam rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, mengonfirmasi bahwa mesin pencacah atau penggiling tersebut kini telah diamankan sebagai salah satu barang bukti utama. Mengingat skala kasusnya yang menjadi perhatian publik, barang bukti tersebut beserta seluruh penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk proses penyidikan lebih mendalam.

Menurut AKP Agus Riyadi, seluruh keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dan temuan barang bukti secara lengkap akan disampaikan secara terpusat oleh pihak Polda Jatim. Pihak Polres Madiun Kota dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan bantuan teknis serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jenazah dan barang bukti awal di Kota Madiun.

“Semua Polda nanti yang menyampaikan. Kami hanya membantu olah TKP,” jelas AKP Agus Riyadi saat memberikan keterangan terkait pelimpahan barang bukti tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, dalam konferensi pers yang digelar juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai asal-usul mesin penggiling tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik dari riwayat transaksi tersangka, dipastikan bahwa alat tersebut didapatkan melalui platform belanja online dengan metode pembayaran tunai saat barang sampai di alamat tujuan.

“Mesinnya COD. Dibeli online,” tegas Kombes Roy HM Sihombing saat menjelaskan mekanisme perolehan alat yang kini disita oleh pihak berwajib tersebut.

Penemuan mesin giling ini memicu pendalaman lebih lanjut mengenai motif tersangka, terutama terkait apakah alat tersebut sedianya akan digunakan untuk upaya menghilangkan jejak kejahatan atau ada rencana lain yang telah disiapkan. Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi tambahan serta mencocokkan bukti digital untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka Dwi Bagus.

Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Winongo ini terus mendapatkan perhatian luas karena sifatnya yang sangat tragis. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, mulai dari pengumpulan bukti fisik di lapangan hingga penelusuran jejak digital tersangka yang berkaitan dengan pesanan barang-barang mencurigakan sesaat setelah tindak pidana terjadi.