Dewablog.com — Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Vivian secara tegas menyatakan bahwa Singapura akan menempuh langkah hukum serta ekonomi yang ketat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kabut asap lintas batas di masa mendatang.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran lahan, baik yang beroperasi di wilayah Indonesia maupun yang terdaftar secara resmi di Singapura. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif dalam menangani masalah lingkungan yang menjadi ancaman bersama bagi kawasan regional. Kebijakan ini mencakup penggunaan setiap instrumen regulasi yang tersedia untuk memastikan pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Saya dapat memberikan jaminan bahwa kami akan menggunakan setiap kewenangan hukum dan regulasi yang ada, serta siap menerapkan langkah-langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas lagi untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh korporasi di masa mendatang,” tegas Menlu Singapura Vivian Balakrishnan.
Vivian menyatakan bahwa Singapura senantiasa berdiri dalam solidaritas bersama Indonesia dalam menghadapi tantangan karhutla. Menurutnya, persoalan ini merupakan masalah kompleks yang menuntut solusi kolektif dan kerja sama yang erat antara kedua negara tetangga tersebut. Singapura memandang bahwa kolaborasi yang baik adalah kunci utama dalam meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan yang dipicu oleh aktivitas manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Vivian memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam menangani karhutla secara proaktif. Pemerintah Singapura menilai langkah pemerintah Indonesia dalam menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang terlibat merupakan tindakan tegas yang diperlukan sebagai solusi jangka panjang. Selain itu, Vivian menaruh hormat kepada ribuan personel tanggap darurat dan petugas pemadam kebakaran di lapangan yang telah berjuang dalam kondisi sulit dan berbahaya selama beberapa pekan terakhir.
Vivian juga menyoroti pengorbanan para petugas yang berjuang di garis depan, termasuk mereka yang dilaporkan mengalami cedera cukup parah saat menjalankan tugas pemadaman. Singapura menyatakan simpati dan mendoakan kesembuhan bagi para petugas yang menjadi korban dalam upaya pengendalian api. Penghormatan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan moral bagi tim yang bekerja tanpa lelah di tengah situasi ekstrem yang melanda wilayah terdampak.
Terkait langkah konkret, Menlu Singapura telah menginformasikan kepada Arrmanatha Nasir mengenai rencana tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas timbulnya kabut asap. Hal ini mencakup investigasi dan sanksi bagi entitas korporasi yang terdaftar di Singapura namun memiliki keterkaitan dengan lahan yang terbakar di wilayah Indonesia. Fokus utama dari langkah ini adalah menciptakan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih memprioritaskan aspek pencegahan kebakaran dalam operasional mereka.
Pernyataan ini mempertegas posisi Singapura dalam mendukung upaya Indonesia membenahi tata kelola lahan yang berkelanjutan. Kedua menteri sepakat bahwa masalah karhutla merupakan isu prioritas yang memerlukan pengawasan ketat, terutama dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang berlaku. Dengan adanya penguatan regulasi ini, diharapkan risiko kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian korporasi dapat ditekan secara signifikan di masa depan.


