Dewablog.com — Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasi mendalam terkait aturan hukum serta regulasi administratif yang menyangkut penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penelaahan ini berfokus pada kriteria yuridis dan kelengkapan administrasi yang melandasi keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Dalam keterangannya, Bonatua menjelaskan bahwa proses investigasi dan pencermatan regulasi ini telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Kajian tersebut dilakukan melalui persidangan dan pengujian regulasi di Mahkamah Konstitusi guna memastikan seluruh proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sudah sejak Oktober. Aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau ini sampai kemarin itu di Mahkamah Konstitusi, terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini,” ujar Bonatua Silalahi.
Bonatua menegaskan bahwa dalam tata kelola administrasi pendidikan, proses penyetaraan dokumen luar negeri wajib merujuk pada aturan teknis yang sah. Salah satu landasan hukum yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur syarat serta mekanisme kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri dengan kurikulum nasional.
Menurut analisisnya, setiap sertifikat atau dokumen kelulusan dari luar negeri harus memenuhi standar evaluasi yang ketat. Evaluasi tersebut meliputi kesesuaian kurikulum internasional dengan kurikulum dalam negeri, jumlah kredit semester, hingga status akreditasi lembaga pendidikan penerbit dokumen di negara asalnya.
Sementara itu, dinamika terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak kuasa hukum yang mendampingi proses tersebut menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan bukti-bukti fisik dokumen pendidikan Gibran secara transparan di hadapan majelis hakim.
Pembuktian di persidangan PTUN tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh Gibran, mulai dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga jenjang Perguruan Tinggi. Penjelasan komprehensif ini dinilai penting untuk menjawab polemik publik yang berkembang terkait status ijazah dan sertifikat pendidikan tersebut.
Penelusuran regulasi ini menekankan pentingnya transparansi administrasi publik, terutama bagi pejabat tinggi negara. Melalui persidangan dan penelaahan hukum yang objektif, diharapkan kepastian hukum terkait penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri dapat terwujud secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


