Dewablog.com — Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan pengurusan izin pabrik hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 2,3 miliar. Sadewo menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum guna mengklarifikasi tuduhan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak perusahaan maupun perantara yang menjanjikan perizinan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen PT IKN melaporkan dua orang berinisial DF dan ED ke Polresta Banyumas pada 26 Oktober 2026. Kedua terlapor diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin pabrik yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Para pelaku mengklaim memiliki hubungan akrab dengan Bupati Banyumas untuk meyakinkan pihak perusahaan agar menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026.

“Ya silakan dicek saya nerima uang enggak,” ujar Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

Sadewo mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah melakukan diskusi dengan petinggi PT IKN di Kantor Bupati Banyumas pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima informasi bahwa pihak perusahaan merasa telah menyerahkan uang kepada oknum tertentu yang mengaku sebagai perantara. Namun, pihak perusahaan kebingungan karena pabrik mereka tetap disegel oleh pemerintah daerah meskipun merasa sudah membayar biaya pengurusan izin.

Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya telah menyegel pabrik hebel PT IKN pada 25 September 2026. Tindakan tegas tersebut diambil karena ditemukan adanya pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan, termasuk penggunaan kawasan lahan sawah yang dilindungi. Meskipun pemerintah daerah telah memerintahkan penghentian operasional, petugas di lapangan mendapati pabrik masih tetap beraktivitas, yang kemudian memicu langkah penyegelan secara permanen oleh otoritas setempat.

Menanggapi kebingungan manajemen PT IKN, Sadewo menekankan bahwa kewenangan perizinan tidak bisa diselesaikan melalui pemberian uang kepada perorangan. Ia menegaskan bahwa setiap proses perizinan harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku dan tidak ada ruang bagi praktik transaksional yang mencatut namanya. Sadewo berkomitmen untuk kooperatif dan siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila pihak kepolisian memerlukan informasi lebih lanjut terkait perkara ini.

Laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh kuasa hukum PT IKN, Dimas Gustaman, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal untuk mendalami kronologi serta bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor. Penyidik akan menelusuri aliran dana senilai Rp 2,3 miliar tersebut guna memastikan kebenaran klaim keterlibatan oknum yang mencatut nama pimpinan daerah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di wilayah Banyumas agar senantiasa menempuh jalur perizinan melalui sistem resmi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak ketiga yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat publik. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan tata ruang demi menjaga kelestarian lahan sawah yang dilindungi di Kabupaten Banyumas. Proses hukum terhadap dua terlapor berinisial DF dan ED diharapkan dapat mengungkap jaringan penipuan yang selama ini meresahkan investor di wilayah tersebut.