Dewablog.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi menerapkan kebijakan pemangkasan volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai hari ini, Sabtu (24/10/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memprioritaskan ketersediaan energi bagi kebutuhan domestik yang terus meningkat seiring dengan akselerasi sektor industri hilirisasi nasional.
Pengurangan pasokan gas ke negara tetangga tersebut mencakup dua titik distribusi utama, yakni wilayah Natuna dan Sumatra melalui jaringan pipa yang terhubung langsung. Berdasarkan data teknis, pemangkasan alokasi gas dari wilayah Natuna ditetapkan sebesar 15 BBTUD, sementara dari wilayah Sumatra, khususnya dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang, dilakukan pengurangan sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total volume gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura kini berkurang sebanyak 31 BBTUD.
“Mulai hari ini, kita kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatra sebesar 16 BBTUD,” ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar ekspor ke Singapura mengingat infrastruktur pipa yang tersedia saat ini memang terhubung secara eksklusif ke negara tersebut. Pihaknya memastikan tidak ada penyesuaian alokasi untuk negara tujuan ekspor lainnya karena keterbatasan jangkauan pipa distribusi yang ada saat ini.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah menginstruksikan penghitungan ulang terhadap seluruh porsi ekspor gas nasional. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi gas dapat dimaksimalkan sebagai bahan baku industri hilirisasi petrokimia yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Saat ini, Indonesia masih mencatatkan porsi ekspor gas sebesar 30 persen dari total produksi nasional, sementara 70 persen sisanya telah dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi domestik. Pemerintah berkomitmen untuk terus menekan angka ekspor tersebut guna menjamin ketersediaan bahan baku energi bagi industri di dalam negeri yang mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Wacana pengurangan hingga penghentian ekspor gas ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Bahlil pada 21 Oktober 2026. Keputusan ini mempertimbangkan dinamika geopolitik global yang dinilai masih berisiko, sehingga menuntut Indonesia untuk menerapkan strategi bertahan atau survival demi mengamankan pasokan energi nasional. Arahan ini selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kemandirian energi di tengah ketidakpastian kondisi dunia.
Pemerintah akan terus menyusun skema evaluasi yang komprehensif terkait alokasi gas bumi di masa depan. Fokus utama dari evaluasi tersebut adalah memastikan bahwa seluruh produksi gas domestik dapat terserap secara optimal untuk mendukung pengembangan sektor hilirisasi yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi bangsa.


