Dewablog.com — Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya. Ketiga jenderal yang dimaksud adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan secara tidak prosedural.
Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026) menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri. “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Penyadapan ilegal ini disinyalir menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem antarmuka resmi yang menghubungkan penegak hukum langsung ke infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Menurut Asep, terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sesuai aturan yang berlaku, penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan juga semestinya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa LIMS merupakan alat yang lebih mudah, murah, dan senyap dalam penggunaannya dibandingkan dengan spyware canggih seperti Pegasus yang sempat menggegerkan dunia. “LIMS adalah antarmuka resmi yang menghubungkan penegak hukum langsung ke infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Nomor target dimasukkan dari pusat pemantauan, lalu operator mengalirkan salinan komunikasinya,” ujar Alfons pada Rabu (4/11/2026).
Alfons menyoroti bahwa masalah utama LIMS terletak pada fakta bahwa penyadapan terjadi di jaringan operator tanpa meninggalkan jejak apa pun di perangkat target. Ini berbeda dengan spyware seperti Pegasus yang perlu dipasang di ponsel target dan jejaknya masih bisa ditemukan melalui pemeriksaan forensik. “Dari sisi korban, penyadapan ini sama sekali tidak terdeteksi. Bagi yang punya akses, LIMS juga jauh lebih murah,” terangnya.
Menurut investigasi IndonesiaLeaks tahun 2023, biaya penggunaan Pegasus untuk penyadapan terbatas sekitar 10 orang bisa mencapai Rp 7,5-9 miliar. Sementara itu, alat LIMS sudah tersedia dan dimiliki oleh kepolisian, sehingga cukup dengan memasukkan nomor target, penyadapan bisa langsung dilakukan. Potensi informasi yang bisa didapatkan melalui LIMS sangat beragam tanpa disadari oleh korban.
LIMS memiliki kemampuan untuk menyadap percakapan telepon biasa secara langsung, membaca pesan SMS secara penuh beserta metadata seperti waktu pengiriman, penerimaan, dan identitas pengirim. Selain itu, LIMS juga dapat melacak lokasi ponsel berdasarkan menara BTS yang digunakan serta memantau aktivitas internet, termasuk situs yang dikunjungi, waktu kunjungan, dan frekuensinya.
Namun, LIMS memiliki keterbatasan dalam menyadap konten pesan yang dilindungi enkripsi end-to-end. Alfons menjelaskan bahwa LIMS tidak dapat membaca isi obrolan atau mendengarkan panggilan WhatsApp dan Signal karena aplikasi tersebut secara default telah terenkripsi end-to-end. Dalam kasus ini, yang bisa didapatkan oleh LIMS hanyalah metadata komunikasi.
Untuk aplikasi Telegram, Alfons mengingatkan bahwa hanya fitur Secret Chat yang menggunakan enkripsi end-to-end. Obrolan biasa dan grup di Telegram, meskipun isinya terenkripsi dalam perjalanan ke server sehingga tidak terbaca dari operator, kuncinya dipegang oleh Telegram. Enkripsi end-to-end secara teori sangat sulit dibobol, sehingga upaya peretasan lebih sering menargetkan ponsel itu sendiri, seperti yang terjadi pada kasus Pegasus yang memanfaatkan celah di fitur panggilan WhatsApp pada 2019.
Kasus Pegasus pada 2019 yang menargetkan sekitar 1.400 pengguna WhatsApp bahkan berujung di pengadilan Amerika Serikat (AS), di mana pada Mei 2025 juri memerintahkan NSO Group membayar sekitar 167 juta dollar AS kepada WhatsApp. Jika spyware berhasil tertanam di ponsel korban, pesan WhatsApp sekalipun dapat diambil sebelum dienkripsi, misalnya melalui rekaman ketukan keyboard. Alfons juga menganggap bahwa Instagram dan X adalah media sosial yang berpotensi mengalami peretasan serupa.
Mengenai penghapusan jejak atau log hasil penyadapan LIMS, Alfons menegaskan bahwa hal itu tidak semudah yang dibayangkan. “Secara teknis, data yang sudah dihapus masih mungkin dipulihkan dengan teknik forensik digital,” paparnya. Ia menambahkan bahwa catatan akses biasanya tersimpan di lebih dari satu tempat. Log ini memegang peranan penting untuk mengidentifikasi penyalahgunaan, dan dalam kasus ini, upaya menghapus jejak terbukti dapat terbongkar.
Transparansi mekanisme penyadapan LIMS menjadi perdebatan. Alfons menilai bahwa LIMS tidak bisa terlalu transparan atau terang-terangan diungkapkan kepada publik karena akan mengganggu operasional penegakan hukum. “Enggak bisa terlalu transparan juga dong. Jadi, masa Polri ngomong, ‘nih, kami mau menyadap bandar narkoba yang ini’,” kata Alfons.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan LIMS harus tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme audit yang tertutup. Audit tersebut idealnya dilakukan oleh badan independen yang kredibel, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau diaudit secara berkala oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Mekanisme akuntabilitas ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang memiliki akses ke teknologi penyadapan yang begitu kuat dan rahasia.


