Dewablog.com — Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status hukum tersebut resmi diumumkan pada Selasa (3/11/2026) setelah melalui serangkaian proses hukum oleh tim penyidik kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Selain berfokus kepada Kepala Negara, tindakan pelanggaran hukum tersebut juga dilaporkan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Di tengah pusaran kasus hukum yang menyita perhatian publik tersebut, rincian harta kekayaan Listyo Sigit turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, total kekayaan yang dilaporkannya tercatat mencapai Rp15,34 miliar saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Porsi terbesar dari total harta kekayaan tersebut didominasi oleh kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp7,33 miliar. Angka pada aset likuid ini mencatatkan kenaikan jika dibandingkan dengan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang kala itu berada di kisaran Rp5,3 miliar.

Sementara itu, kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan tercatat senilai Rp6,15 miliar dan tidak mengalami perubahan nominal dari periode sebelumnya. Aset tidak bergerak tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga lokasi berbeda.

Rincian aset properti tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 275/300 meter persegi di Kota Semarang bernilai Rp1,65 miliar, properti seluas 120/58 meter persegi di Kota Tangerang senilai Rp1 miliar, serta aset seluas 205/180 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp3,5 miliar.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, laporan kekayaan tersebut mencantumkan kepemilikan dua unit mobil berjenis Toyota Fortuner dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp670 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp320 juta dan Toyota Fortuner keluaran tahun 2019 bernilai Rp350 juta.

Selain kendaraan dan properti, pelaporan tersebut juga memuat porsi harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp1,195 miliar. Adapun untuk kategori kepemilikan surat berharga serta jenis harta lainnya dicatatkan dengan nilai nihil.