Dewablog.com — Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses data elektronik secara tidak sah. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Tiga sosok yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut di antaranya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian aksi pemantauan komunikasi yang melanggar hukum selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, yang diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo Subianto saja. Praktik ilegal ini diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh-tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan jurnalis dan pengusaha. Aksi ini dilakukan di luar koridor aturan penegakan hukum yang seharusnya berlaku.
Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya upaya penghapusan jejak log data elektronik yang dilakukan oleh para tersangka pada Oktober 2026. Tindakan penghapusan data tersebut diduga bertujuan untuk menutupi jejak aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan atau penyadapan yang dilakukan oleh aparat harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan sosok berpangkat tinggi dalam institusi kepolisian. Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami sejauh mana cakupan penyadapan ilegal tersebut dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jejaring ini. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap motif utama di balik aksi penyadapan yang menyasar orang nomor satu di Indonesia serta berbagai tokoh penting lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara. Pihak Polri menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan akan mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku demi memastikan keadilan dan integritas institusi tetap terjaga di mata masyarakat.


