Dewablog.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menyelesaikan proses pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (4/11/2026). Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia terpantau berada di lokasi pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, dimulai sejak pukul 09.22 WIB hingga keluar dari lobi gedung pada pukul 14.51 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedatangan Nusron ke kantor lembaga antirasuah ini sebenarnya tidak terjadwal untuk hari tersebut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Meski sempat absen dalam dua panggilan sebelumnya, kehadiran Nusron kali ini merupakan inisiatif untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Kehadiran ini sekaligus menandai upaya kooperatif dari pihak kementerian dalam membantu penyelesaian kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan internal ATR/BPN.

Dalam keterangan singkatnya kepada awak media usai pemeriksaan, Nusron menepis spekulasi terkait agenda perjalanannya ke luar negeri yang sempat dikaitkan dengan jadwal pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan dinas ke luar kota maupun luar negeri yang ia lakukan senantiasa melalui prosedur resmi, termasuk mendapatkan surat izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara. Baginya, transparansi administratif adalah bagian dari tanggung jawab seorang menteri agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Saya pejabat, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron Wahid.

Kasus yang menyeret sejumlah nama ini berawal dari dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, pengembangan penyidikan oleh KPK kini meluas hingga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Praktik lancung tersebut diduga melibatkan oknum internal dalam proses rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan, serta mencakup penyalahgunaan wewenang terkait layanan pertanahan lainnya kepada pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Nama-nama yang telah menyandang status tersangka antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selain itu, pihak swasta juga terlibat dalam pusaran kasus ini, termasuk Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, serta beberapa individu lainnya seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidikan kasus ini dipandang sebagai langkah krusial dalam membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia. Fokus KPK terhadap dugaan penerimaan ilegal yang berkaitan dengan layanan publik di Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi yang selama ini menghambat efisiensi birokrasi pertanahan. Pihak kementerian sendiri berkomitmen untuk tetap mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan demi memastikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.