Dewablog.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Ketiga jenderal tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), sebagai langkah tegas dalam menindaklanjuti praktik ilegal di lingkup internal institusi kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penyadapan yang dilakukan secara ilegal dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Tidak hanya menyasar Presiden, para tersangka diduga juga melakukan pemantauan komunikasi terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang mengancam privasi pejabat negara serta stabilitas keamanan nasional.
Menanggapi kasus yang menyeret nama-nama besar di kepolisian, Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi secara keseluruhan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum yang tengah berjalan menjadi momentum penting untuk melakukan pembersihan di internal korps Bhayangkara sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Upaya ini dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama dalam pelayanan masyarakat.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, karena kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan proporsional oleh Bareskrim Polri bersama Divpropam Polri. Pengawasan ketat diterapkan merujuk pada Perpol Nomor 4 Tahun 2025 mengenai susunan organisasi dan tata kerja di tingkat Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.
Polri juga menegaskan bahwa mereka memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan tugas pusat pemantauan. Dengan adanya regulasi tersebut, setiap tindakan yang keluar dari koridor prosedur dianggap sebagai pelanggaran individual. Pihak kepolisian menjamin bahwa dinamika hukum yang terjadi saat ini tidak akan mengganggu pelayanan prima kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut sebelum menetapkan ketiga jenderal itu sebagai tersangka. Meskipun status para tersangka memiliki jabatan tinggi, Polri memastikan tidak akan ada perlakuan khusus dalam proses penyidikan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penyadapan yang dilakukan oleh para oknum perwira tinggi tersebut. Pengembangan penyelidikan difokuskan pada mencari keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada data rahasia negara yang bocor akibat praktik ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara yang cukup menyita perhatian publik ini.


