Dewablog.com — Keributan melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Insiden yang dipicu oleh perbedaan pendapat tersebut berujung pada pelaporan hukum oleh pihak F ke kepolisian atas tuduhan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat keduanya hendak kembali ke Pekanbaru usai menjalankan agenda konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kronologi kejadian bermula ketika anggota DPRD berinisial Z memanggil F untuk menghampirinya di area terminal. Dalam pertemuan tersebut, F menyatakan keberatan atas pernyataan yang sempat dilontarkan Z seusai agenda konsultasi di Kemendagri. Ketegangan meningkat hingga Z diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan yang membuat F hampir terjatuh, disusul dengan aksi pencekikan. Rekan sesama anggota DPRD, yakni R dan VP, dilaporkan sempat berusaha melerai perselisihan tersebut agar tidak meluas.

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami, F kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, F mendasarkan aduan pada Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun. Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” tegas Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di area Terminal 3 guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut. Selain pemeriksaan saksi, polisi sedang menempuh prosedur formal untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

Kompol Muhammad Esha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Langkah ini diperlukan sebagai prosedur resmi untuk mengundang anggota DPRD yang bersangkutan guna memberikan keterangan atau klarifikasi terkait insiden tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu respons resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait surat permohonan tersebut.

Kendala administratif terkait perizinan ini menjadi fokus perhatian penyidik saat ini. Kepolisian menyatakan telah berkoordinasi secara aktif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk mempercepat proses birokrasi tersebut. Pihak penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.

Esha kembali menegaskan bahwa langkah kepolisian murni merupakan tindakan penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada muatan atau kepentingan politik apa pun dalam proses penyelidikan kasus antara dua wakil rakyat tersebut. Seluruh rangkaian penyelidikan akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga perkara ini mendapatkan titik terang.