Dewablog.com — Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menunjukkan bukti kelengkapan dokumen pendidikan kliennya di depan persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan Gibran untuk menjadi pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang dilayangkan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kehadiran tim hukum dalam persidangan tersebut menegaskan posisi Wakil Presiden dalam menghadapi tantangan hukum terkait validitas ijazah yang sempat menjadi perdebatan publik. Setelah status tergugat intervensi disahkan oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum kini memiliki akses dan kesempatan penuh untuk menghadirkan bukti-bukti autentik di ruang sidang sebagai bagian dari proses pembelaan hukum yang transparan.

“Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI,” ucap Adil Supatra Akbar, kuasa hukum Gibran.

Muhammad Rullyandi, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa penetapan status tersebut merupakan langkah penting dalam proses persidangan. Menurutnya, tim pembela hukum telah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, mulai dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi, untuk menepis keraguan yang muncul di masyarakat terkait latar belakang pendidikan kliennya.

Proses pembuktian ini dijadwalkan akan dilakukan secara mendalam dalam agenda persidangan mendatang. Tim hukum menegaskan bahwa mereka akan menyajikan bukti-bukti tersebut secara sistematis agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka selama menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing sebelumnya telah menarik perhatian publik karena menyangkut kredibilitas dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara. Dengan keterlibatan langsung pihak tergugat intervensi, persidangan di PTUN Jakarta Timur ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang terkait isu ijazah tersebut. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh berkas administratif telah siap diperiksa oleh majelis hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.