Dewablog.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia bukanlah bencana yang berlangsung secara alamiah, melainkan dipicu oleh campur tangan manusia. Penegasan tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Negara di hadapan jajaran menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyusul penetapan belasan korporasi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut. Dari total perusahaan yang terjerat perkara hukum itu, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing atau PMA. Prabowo menggarisbawahi bahwa tindakan pembakaran hutan secara sengaja demi kepentingan bisnis merupakan bentuk nyata dari terorisme lingkungan.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggapnya remeh,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi adanya pihak luar atau sejumlah negara tertentu yang kerap mengolok-olok bangsa Indonesia terkait insiden kabut asap, Presiden Prabowo melontarkan peringatan keras. Kepala Negara menyatakan siap mengungkap dan membuka data korporasi milik negara-negara tersebut yang terbukti memiliki andil dalam memicu kebakaran hutan di tanah air. Sikap tegas tersebut diambil agar pihak luar tidak semata-mata menyalahkan pemerintah Indonesia atas bencana asap lintas batas.

Prabowo turut memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif terberat hingga pencabutan izin berusaha. Apabila seluruh bukti di lapangan telah terverifikasi secara sah dan berkekuatan hukum, seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan lingkungan hidup akan langsung dicabut izin operasionalnya tanpa kompromi.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi. Instruksi ini ditujukan kepada aparat kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Kehutanan dengan perkuatan dukungan dari Tentara Nasional Indonesia dan unsur intelijen negara guna menelisik seluruh aktor di balik kebakaran lahan.

Prabowo membeberkan bahwa laporan yang diterimanya menunjukkan keterlibatan banyak korporasi yang sengaja bertanggung jawab atas peristiwa karhutla tersebut. Di sisi lain, masyarakat di berbagai pelosok daerah juga turut bergerak aktif menangkap oknum-oknum di lapangan yang tertangkap tangan sengaja menyulut titik api di kawasan konsesi dan lahan gambut.

Kepala Negara kembali menegaskan bahwa pada saat yang tepat nanti, nama-nama korporasi internasional yang terlibat tidak akan lagi ditutup-tutupi ke publik. Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa proses pengusutan dan pemrosesan hukum dilakukan secara cermat, terukur, dan penuh ketelitian demi menjaga keadilan serta akuntabilitas pembuktian di muka pengadilan.

Dinamika karhutla di tingkat regional sempat diwarnai sorotan dari negara tetangga, salah satunya Singapura. Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan seorang pejabat di Indonesia yang mengungkit bahwa hutan Indonesia selama ini memasok oksigen ke Singapura dan Malaysia saat terbebas dari kepungan kabut asap.

Shanmugam menilai pernyataan semacam itu tidak elok dan kurang pantas dilontarkan di tengah penderitaan jutaan warga di kawasan Asia Tenggara yang tengah terpapar pekatnya kabut asap. Pernyataan Menteri Senior Singapura tersebut mengemuka menyusul komentar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Syahganda Nainggolan, yang sebelumnya membela posisi Indonesia dari hujan kritik negara tetangga.

Walaupun mengkritik komentar pejabat komunikasi tersebut, Shanmugam secara terbuka tetap mengapresiasi dan menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto beserta pemerintahannya yang bergerak cepat menanggulangi polusi asap lintas batas atau transboundary haze. Shanmugam meyakini bahwa ucapan sepihak tersebut belum tentu mewakili sikap resmi kepemimpinan nasional maupun pandangan luas rakyat Indonesia.

Pemerintah Singapura sendiri turut mengambil langkah hukum internal dengan melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada tujuh korporasi yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan titik kebakaran di Indonesia. Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan landasan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku di negara pulau tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menjelaskan bahwa ketujuh entitas bisnis tersebut diminta segera mengambil tindakan nyata guna memadamkan kobaran api dan mencegah meluasnya pembakaran di area konsesi masing-masing. Langkah penindakan tersebut dirumuskan setelah otoritas setempat menganalisis data satelit dan pergerakan arah angin.

Badan Lingkungan Nasional Singapura membeberkan bahwa deteksi titik panas serta sebaran kabut asap yang bergerak mengarah ke wilayah Singapura terlacak dari kawasan konsesi yang dikelola korporasi-korporasi bersangkutan. Atas temuan itu, perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan menghentikan pembakaran, mengerahkan regu pemadam darurat, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan secara komprehensif.

Langkah tegas gabungan dari aparat penegak hukum Indonesia serta pengawasan ketat kawasan regional kini menempatkan korporasi perusak lingkungan di bawah pengawasan ketat. Pemerintah Indonesia menegaskan penanganan karhutla akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan pelaku pembakar hutan, baik aktor domestik maupun korporasi penanaman modal asing, mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.