Dewablog.com — Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah hanya menjabat selama 35 hari. Pemberhentian ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik dan pengusaha.
Proses pelantikan Listyo Sigit sebagai KSP sebelumnya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Ia dilantik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang menggantikan posisinya. Namun, masa jabatan yang tergolong singkat tersebut berakhir setelah Polri mengungkap adanya aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian pada 3 November 2026 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam. Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua pejabat kepolisian lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kasus ini terbongkar berkat laporan dari petugas sistem internal yang mencurigai adanya akses tidak sah ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, para tersangka diduga telah memerintahkan pemasukan nomor-nomor tertentu ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang diatur oleh undang-undang sejak tahun 2025. Penyadapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, baik dalam konteks penyelidikan maupun penyidikan resmi. Aksi ini kemudian berlanjut dengan upaya penghapusan data elektronik pada sistem komputer LIMS pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak sebelum akhirnya diketahui oleh petugas.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 30 Oktober 2026, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Presiden Prabowo Subianto segera merespons situasi tersebut dengan menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari posisi KSP pada 4 November 2026. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka tersebut berkisar antara enam hingga sepuluh tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Salah satu orang berinisial SU juga masih berstatus dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal yang menyasar jajaran pejabat negara, tokoh ormas, media, hingga kalangan pengusaha tersebut.


