Dewablog.com — Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluapkan keprihatinannya yang mendalam terkait dengan dinamika politik nasional yang dinilainya kian tidak menentu dan terkesan menghalalkan segala cara demi meraih serta mempertahankan kekuasaan. Pernyataan kritis tersebut mengemuka menyusul langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar perangkat komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui risalah tertulis yang diunggah di akun media sosial resminya pada Rabu (4/11/2026), SBY secara lugas mempertanyakan arah perjalanan politik bangsa yang disebutnya mengalami pergeseran menjadi sangat liar. Menurut mantan Kepala Negara tersebut, atmosfer politik saat ini seolah-olah telah mengabaikan tatanan etika moral, di mana berbagai macam tindakan dibenarkan secara sepihak tanpa memedulikan batasan antara hal yang baik dan hal yang buruk.

SBY juga menekankan rasa khawatirnya terhadap dampak psikologis yang dialami oleh masyarakat luas di tengah guncangan politik yang dipicu oleh konflik elite kekuasaan. Ia menggarisbawahi bahwa stabilitas serta kedamaian hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga rakyat tidak merasa cemas, takut, atau kehilangan ketenteraman saat berada dan tinggal di tanah airnya sendiri akibat manuver kekuasaan yang tidak mengindahkan etika.

“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” ujar SBY.

Sebagai bagian dari elemen bangsa yang peduli terhadap kelangsungan demokrasi, SBY lantas menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil tindakan strategis guna memulihkan iklim politik nasional yang berkeadaban. SBY menilai bahwa usaha untuk mengembalikan norma dan etika dalam berpolitik merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah utama yang dipercayakan publik kepada pucuk pimpinan tertinggi Republik Indonesia.

Lebih jauh, SBY memanjatkan doa serta harapan agar Presiden Prabowo Subianto diberikan petunjuk, kekuatan, dan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam mengemban tugas mulia menata kembali stabilitas politik dan keamanan nasional. Kegelisahan yang diutarakan SBY ini menjadi cerminan keprihatinan publik di tengah pengusutan hukum atas peristiwa penyadapan ilegal dan peretasan data elektronik yang melibatkan oknum internal aparat negara.

Dalam penanganan perkara tersebut, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka utama terkait tindak pidana penyadapan secara tidak sah, peretasan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu figur penting yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, yang juga dikenal sebagai mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tim penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua pejabat tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Kedua perwira tinggi tersebut yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga pejabat tersebut diduga kuat melakukan aksi penyadapan secara terencana terhadap komunikasi internal Istana Kepresidenan, termasuk menyasar langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kasus penembusan keamanan komunikasi pimpinan negara ini memicu reaksi keras dari kalangan wakil rakyat di Senayan, salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. Politisi tersebut menilai bahwa insiden penyadapan yang dilakukan oleh oknum pejabat aparat negara terhadap presidennya sendiri bukanlah kasus pelanggaran siber biasa, melainkan sebuah konspirasi politik yang dilandasi motif perebutan atau pengaruh kekuasaan.

Benny menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sangat sulit untuk dikategorikan sebagai inisiatif pribadi semata. Menurutnya, Bareskrim Polri memiliki kewajiban hukum untuk membongkar latar belakang motif serta mendalami atas perintah siapa aksi penyadapan terhadap fasilitas komunikasi Istana Negara tersebut dijalankan.

“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan,” kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Benny menggarisbawahi bahwa penetapan konstruksi hukum dalam proses penyidikan sangat menentukan apakah rangkaian tindakan ilegal ini dapat dikategorikan sebagai aksi makar atau upaya perebutan kekuasaan secara tidak sah. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas hingga ke tingkat aktor intelektual agar menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas iklim berbangsa, serta mendorong terciptanya kompetisi politik yang sehat di Indonesia.

Di sisi lain, dugaan adanya unsur tindak pidana makar dalam skandal penyadapan ini juga mendapat penegasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dalam konferensi pers yang digelar di Museum Tsunami Aceh, Kota Banda Aceh, Yusril mengonfirmasi bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan indikasi kuat yang mengarah pada perbuatan makar.

Yusril menjelaskan bahwa kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti dan arah tujuan penyadapan. Meskipun penetapan awal tersangka didasarkan pada dua alat bukti permulaan terkait tindak pidana intersepsi dan peretasan elektronik, pengembangan perkara terus diarahkan pada pemenuhan unsur pelanggaran Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Proses penyidikan skandal penyadapan ini dipastikan terus berlanjut secara intensif oleh aparat penegak hukum guna mengungkap secara utuh skenario di balik peretasan terhadap Kepala Negara. Dinamika hukum dan politik yang berkembang akibat kasus ini menjadi perhatian mendalam dari berbagai kalangan, seiring dengan harapan publik agar tata kelola pemerintahan dan stabilitas politik nasional dapat segera dipulihkan secara bermartabat.