Dewablog.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Suyudi Ario Seto secara resmi menonaktifkan dan mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari polemik tindakan penggeledahan yang dilakukan jajarannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta.

Keputusan penonaktifan tersebut tidak hanya berlaku bagi AKBP Andika Dharma Sena, melainkan juga menyasar tiga perwira polisi lainnya di lingkungan Polres Sukoharjo. Tiga personel yang turut dicopot adalah Iptu AS yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, serta Ipda RAP yang menduduki posisi Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Keempat pejabat kepolisian tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian dalam pelaksanaan prosedur penggeledahan di lingkungan institusi pendidikan keagamaan tersebut. Langkah penindakan internal ini diambil guna memastikan akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum di tubuh Polri.

Sebagai bentuk penyegaran organisasi dan kelancaran kepemimpinan, Markas Besar Polri menerbitkan Surat Telegram Mutasi dengan nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Melalui surat telegram mutasi tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali ditunjuk untuk mengisi posisi baru sebagai Kapolres Sukoharjo menggantikan AKBP Andika Dharma Sena.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan oleh AKBP Indra Maulana Saputra kini diamanahkan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelum mendapatkan promosi jabatan baru tersebut, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjabat sebagai Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Pergeseran posisi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum terkait.

Kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Tindakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026 lalu.

Dalam penyidikan kasus perusakan tempat usaha tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka utama. Berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, tim penyidik bergerak ke pondok pesantren untuk mengumpulkan barang bukti tambahan serta mencari keberadaan satu orang terduga pelaku lainnya yang diduga terikat dalam jaringan perkara tersebut.

Namun, pelaksanaan tindakan penggeledahan di lapangan memicu kritik keras dan sorotan publik lantaran dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur penegakan hukum. Saat mendatangi area pondok pesantren pada waktu dini hari, oknum aparat kepolisian diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap 12 santriwati serta empat orang ustazah yang berada di lokasi kejadian, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi para penghuni pesantren.

Penanganan kasus penggeledahan yang menjadi perhatian publik ini terus bergulir di tingkat pemeriksaan internal Mabes Polri. Proses pengusutan oleh Propam Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengabaikan hak asasi manusia.