Dewablog.com — Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat atas polemik yang timbul dari penyelenggaraan acara bertajuk Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026. Kegiatan tersebut sebelumnya diselenggarakan di area Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan memicu berbagai pandangan serta respons kritis dari publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami dinamika dan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat pasca-kegiatan tersebut. Kepolisian menegaskan keterbukaan mereka dalam menerima seluruh masukan dan masukan kritis sebagai bahan evaluasi internal yang konstruktif demi perbaikan kinerja institusi ke depan.

“Atas nama Polda Metro Jaya, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Kami memahami kegiatan tersebut menimbulkan beragam tanggapan, dan setiap kritik yang disampaikan kami terima dengan lapang dada untuk menjadi evaluasi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Kegiatan deklarasi itu sendiri dilangsungkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-98. Mengusung tema Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia, agenda tersebut dirancang untuk mengajak generasi muda memaknai kembali nilai-nilai persatuan nasional dan semangat kebangsaan di era modern.

Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh publik turut hadir memenuhi undangan panitia penyelenggara. Salah satu sosok yang menjadi sorotan publik adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang hadir berdampingan dengan kreator konten populer, Willie Salim. Kehadiran para tokoh ini sempat mengundang beragam spekulasi di tengah khalayak luas.

Menanggapi sorotan publik mengenai kehadiran tokoh-tokoh kenamaan tersebut, Kombes Budi Hermanto memberikan klarifikasi secara tegas. Pihak kepolisian memastikan bahwa baik Raffi Ahmad maupun Willie Salim datang murni dalam kapasitas mereka sebagai tamu undangan resmi dari panitia penyelenggara, tanpa maksud politik tertentu.

Kedua figur publik tersebut hadir memenuhi undangan dengan niat yang murni untuk ikut serta merayakan serta menyemarakkan peringatan Hari Sumpah Pemuda bersama para peserta yang hadir. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dorongan positif serta inspirasi bagi para pemuda dalam menjaga nilai persatuan tanah air.

Selain meluruskan status kedatangan para tokoh, pihak kepolisian juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa acara deklarasi di Bundaran HI dirancang sebagai kegiatan tandingan. Kepolisian menegaskan agenda tersebut tidak ada hubungannya dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh elemen masyarakat atau mahasiswa pada hari sebelumnya.

Isu lain yang juga menjadi perhatian publik adalah dugaan keberadaan peserta deklarasi yang diklaim sebagai mahasiswa gadungan. Menjawab keresahan ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa jajaran kepolisian telah bergerak cepat dengan membuka proses penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menelusuri identitas para pihak yang terlibat dalam deklarasi guna memastikan transparansi serta kejelasan informasi kepada publik. Langkah penyelidikan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keabsahan dan integritas dari kegiatan yang membawa nama mahasiswa.

Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa institusi Polri selalu menghormati dan menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Setiap dinamika yang terjadi di lapangan akan senantiasa dijadikan pembelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan keamanan.

Kombes Budi Hermanto menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya merawat semangat persatuan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa dalam peristiwa Sumpah Pemuda. Polda Metro Jaya berkomitmen menjadikan seluruh masukan dan kritik masyarakat sebagai dasar perbaikan layanan hukum serta pelindungan masyarakat di masa mendatang.