Dewablog.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berisi instruksi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 30 Oktober 2026 ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tanpa terkecuali, baik saat bertugas di lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kedinasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini diambil sebagai respons proaktif institusi kepolisian dalam menghadapi perubahan modus operandi peredaran narkotika yang kian canggih. Otoritas kepolisian mencatat bahwa saat ini peredaran barang terlarang tidak lagi hanya terbatas pada bentuk konvensional, melainkan telah merambah ke bentuk cairan yang dapat disamarkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa perangkat vape terdiri dari tiga komponen utama yakni alat, cartridge, dan cairan. Pihak kepolisian menilai bahwa komponen-komponen tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menyembunyikan zat narkotika yang secara kasatmata sulit dibedakan dengan cairan vape biasa.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Kebijakan ini juga merujuk pada temuan penyalahgunaan zat tertentu seperti etomidate yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan adanya aturan ini, Polri berupaya menutup celah sekecil apa pun yang memungkinkan personelnya terpapar zat adiktif terlarang.

Pemberlakuan larangan ini mencakup seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan menghadapi sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Selain bertujuan untuk pemberantasan narkoba, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya internal Polri untuk membangun lingkungan kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas. Anggota Polri diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam hal kesehatan serta gaya hidup yang terbebas dari ancaman zat berbahaya.

Pihak kepolisian berharap bahwa inisiatif yang dimulai dari internal institusi ini dapat menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya dalam upaya bersama melawan peredaran narkoba. Langkah preventif ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen nyata institusi dalam mendukung pemberantasan narkotika secara berkelanjutan atau yang sering disebut sebagai never ending war against narcotics.

Dengan berlakunya surat edaran ini, seluruh personel Polri diwajibkan untuk mematuhi arahan tersebut sebagai bentuk loyalitas dan tanggung jawab terhadap organisasi. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di setiap satuan kerja untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara konsisten di seluruh pelosok wilayah hukum Indonesia.