Dewablog.com — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan kasus jaringan lintas negara ini, aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan skema kejahatan perdagangan manusia ini disampaikan langsung oleh Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Nurul menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya melalui platform media sosial dengan menyebarkan tawaran kerja fiktif yang sangat menggiurkan. Para calon korban diiming-imingi imbalan berupa gaji bernilai fantastis serta bonus besar agar bersedia diberangkatkan ke luar negeri.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh perkara yang saat ini ditangani telah secara resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah penegakan hukum ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan perekrutan yang lebih luas, baik yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia maupun penyedia jaringan di luar negeri.

“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus perekrutan WNI untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia melalui media sosial,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah.

Nurul menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan dan praktik perdagangan manusia. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pihak yang terlibat dalam lingkaran kejahatan tersebut.

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian juga menekankan prinsip penegakan hukum yang tetap menghormati hak asasi manusia serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Langkah hukum yang diambil memastikan seluruh tersangka menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tanpa mendahului vonis pengadilan.

Secara keseluruhan, penanganan kasus TPPO dengan modus perekrutan tentara bayaran ini terbagi ke dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani secara kolaboratif oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga jajaran Polda Jawa Barat. Penanganan lintas satuan ini dilakukan untuk merespons sebaran lokasi penyaluran dan keberadaan para korban yang tersebar di berbagai daerah.

Dua laporan polisi pertama ditangani langsung oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dari hasil penyidikan awal pada dua laporan tersebut, tim Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, total korban yang berhasil teridentifikasi dari penanganan di tingkat Bareskrim Polri mencakup 12 orang WNI.

Dua laporan polisi berikutnya ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya, yang mencakup penindakan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya merupakan laporan polisi bernomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 23 Oktober 2026. Dari laporan ini, penyidik berhasil menahan lima orang tersangka, yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dengan total korban terdampak sebanyak 12 orang.

Laporan kedua di wilayah Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP B 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu satu WNI dan satu WNA asal Ukraina. Laporan tersebut mencatat jumlah korban WNI sebanyak 12 orang yang tergiur skema pengiriman tentara bayaran tersebut.

Sementara itu, satu laporan polisi lainnya ditangani oleh Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat. Dari hasil penyidikan di wilayah hukum Jawa Barat ini, polisi mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara jumlah korban WNI yang terdata mencapai 22 orang. Selain tersangka yang sudah diamankan, penyidik Polres Bogor juga menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran intensif.

Menanggapi tingginya angka korban serta bahaya laten dari modus kejahatan baru ini, Polri menyampaikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Warga diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kesempatan kerja di luar negeri yang menjanjikan finansial besar namun tidak memiliki legalitas formal yang jelas.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi,” tegas Nurul.

Nurul memaparkan bahwa para korban yang terperdaya pengiriman ini ditempatkan pada zona konflik bersenjata tanpa dilengkapi kontrak kerja yang sah, perlindungan hukum dari negara penerima, maupun jaminan keselamatan kerja. Kondisi tersebut menempatkan keselamatan jiwa para WNI dalam bahaya yang sangat fatal di negara tujuan.

Kepolisian menegaskan bahwa dari perspektif penegakan hukum, praktik percaloan dan pengiriman warga ke medan perang ini murni dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan manusia. Hal ini disebabkan para pelaku secara sengaja memanfaatkan kerentanan kondisi ekonomi dan sosial para korban untuk meraup keuntungan finansial secara tidak sah.

Aparat penegak hukum menggarisbawahi bahwa penindakan TPPO berlaku apabila dalam proses awal terbukti ada tindak tipu muslihat, perekrutan berdasar iming-iming, pengiriman ke luar negeri, serta eksploitasi keberadaan korban. Polri memastikan seluruh rantai perdagangan manusia ini akan diproses hukum secara tuntas guna mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.