Dewablog.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kesepakatannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai reposisi definisi kerugian negara dalam ranah hukum Indonesia. Sahroni menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis negara dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pembedaan ini sangat krusial agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih tepat sasaran dan objektif dalam melihat sebuah kasus.
Dukungan ini muncul sebagai respons atas gagasan yang disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya meninjau kembali Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sahroni menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi mereka yang mengelola aset dan bisnis milik negara agar tidak selalu dibayangi ketakutan akan jeratan pidana saat mengambil keputusan strategis. Ia menilai bahwa ketidakjelasan batasan antara risiko bisnis dan korupsi sering kali menghambat inovasi di sektor pemerintahan dan BUMN.
Menurut Sahroni, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan secara fundamental antara aktivitas bisnis yang dijalankan oleh instansi negara dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh individu demi keuntungan sepihak. Ia memandang bahwa parameter kerugian negara yang ada dalam regulasi saat ini sering kali tumpang tindih dengan risiko bisnis yang wajar terjadi dalam dunia korporasi, meskipun perusahaan atau lembaga tersebut merupakan milik negara.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” tegas Ahmad Sahroni.
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan niat jahat atau mens rea dalam sebuah kasus hukum. Ia mencontohkan tindakan seorang kepala daerah yang seharusnya memprioritaskan kepentingan masyarakat namun justru mengambil keuntungan pribadi dari dana publik. Dalam konteks tersebut, Sahroni menegaskan bahwa hal itu jelas merupakan tindak pidana korupsi karena ada unsur kesengajaan yang nyata untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarakat luas.
Sahroni juga menyarankan agar usulan yang dilemparkan oleh Ketua DEN tersebut benar-benar dikaji secara mendalam oleh para ahli hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diformulasikan lebih lanjut. Kajian komprehensif ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk melakukan revisi terhadap UU Tipikor yang sudah berlaku selama ini. Menurutnya, revisi ini krusial agar aparat penegak hukum (APH) memiliki pedoman yang lebih presisi dalam menentukan mana yang termasuk korupsi dan mana yang merupakan kegagalan bisnis murni.
Ia menambahkan bahwa pemisahan ini akan sangat membantu menciptakan iklim investasi dan operasional lembaga negara yang lebih sehat dan dinamis. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pengelola badan usaha milik negara maupun lembaga investasi strategis seperti Danantara tidak akan ragu dalam melakukan aksi korporasi yang memiliki risiko bisnis tertentu. Hal ini dianggap penting selama tindakan tersebut tidak mengandung unsur penyuapan, penggelapan, atau niat jahat untuk mencuri uang negara.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan usulan perubahan definisi korupsi ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan di Istana Merdeka. Luhut mengungkapkan bahwa Presiden memberikan respons positif terhadap kajian yang telah disusun oleh tim DEN mengenai batasan-batasan apa yang seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi di masa depan agar tidak membebani langkah-langkah strategis pemerintah.
Dalam penjelasannya, Luhut merujuk pada standar internasional yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut sejak dua dekade yang lalu, namun dalam praktiknya, definisi yang digunakan di dalam negeri masih mencakup aspek kerugian negara yang sangat luas dan sering kali bersifat multitafsir bagi para penegak hukum.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyoroti fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang masih sangat kaku dalam menerapkan parameter kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan operasional bisnis negara, terutama bagi entitas pengelola dana abadi seperti Danantara. Menurutnya, risiko adalah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aktivitas bisnis apa pun, dan kegagalan dalam mencapai target keuntungan atau kerugian nilai investasi tidak seharusnya langsung dipidanakan sebagai tindakan korupsi.
Dengan adanya rencana revisi UU Tipikor ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efektif tanpa menghilangkan semangat pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. Fokus penegakan hukum ke depan diharapkan lebih menitikberatkan pada aspek penyuapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik secara langsung. Hal ini bertujuan agar kerugian negara yang muncul akibat dinamika pasar atau risiko investasi tidak lagi menjadi momok yang menghambat akselerasi ekonomi nasional di masa mendatang.


