Dewablog.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan klarifikasi mendalam mengenai pengusutan dugaan kasus korupsi terkait cukai yang menyeret nama PT Djarum. Setyo menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba atau terburu-buru, melainkan bagian dari proses penyidikan yang sudah direncanakan secara matang sejak beberapa bulan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk perkara ini sebenarnya telah diterbitkan sejak September 2026. Hal ini menepis anggapan adanya motif tertentu di balik penggeledahan yang baru dilaksanakan pada akhir Oktober lalu, mengingat proses administrasi dan persiapan teknis telah berjalan jauh sebelum publik mengetahuinya.

“Ini kan masih proses sprindik umum. Sprindiknya itu sudah ada sejak September, jadi bukan sesuatu yang baru atau dicari-cari menjelang akhir tahun,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.

Setyo membeberkan bahwa pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan sedianya direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah kendala teknis yang mengharuskan jadwal tersebut bergeser, di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia karena banyak personel yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain serta persoalan mekanisme anggaran berbasis kinerja yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Meskipun penyidikan telah dimulai sejak September, KPK baru melaksanakan penggeledahan di kantor PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan secara simultan dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, guna mencari bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani KPK pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus utama tim penyidik adalah mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan korporasi dan birokrasi secara ilegal.

Berdasarkan temuan awal, KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah, yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan negara.

“Untuk hitungan awal, indikasi kerugian negara berada di angka triliunan rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain menggeledah kantor pusat PT Djarum, tim penyidik KPK juga memperluas area pencarian bukti ke beberapa lokasi lain di wilayah Kudus. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik menyisir enam perusahaan yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan PT Djarum guna mendalami aliran dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara cukai ini.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan secara resmi siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK masih fokus mengumpulkan serta menganalisis dokumen dan data dari barang bukti elektronik yang telah disita untuk memastikan konstruksi perkara sebelum melakukan pengumuman tersangka kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi rangkaian tindakan hukum tersebut, pihak manajemen PT Djarum menyatakan sikap kooperatif terhadap proses yang sedang dijalankan oleh KPK. Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan hukum yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugas penyidikan.

Penyidikan ini menjadi sorotan luas karena menyangkut sektor cukai yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memulihkan potensi kerugian negara serta memastikan kepatuhan hukum di sektor industri hasil tembakau tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.