Dewablog.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kedatangan Nusron tersebut dilakukan di luar jadwal resmi pemeriksaan yang ditetapkan oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran politisi tersebut yang datang secara sukarela untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda. Penyidik KPK langsung menerima kedatangan Nusron dan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan keterangan terkait alur penerbitan serta pengawasan izin pertanahan di kementerian tersebut.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Kehadiran Nusron di kantor KPK menjadi perhatian publik setelah dirinya tercatat berhalangan hadir pada dua kali pemanggilan resmi sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pihak komisi antirasuah mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berlangsung kooperatif, di mana penyidik berfokus mendalami fakta-fakta tata kelola administrasi pertanahan yang berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN.
Kasus hukum yang sedang ditangani KPK ini berpusat pada dugaan suap dalam proses pemulihan atau pembukaan kembali blokir status HGB atas lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain tindak pidana suap sektor perizinan lahan, penyidik juga melebarkan pengusutan pada dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
Penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya penerimaan gratifikasi dan uang suap yang melibatkan oknum internal kementerian terkait rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan. Tak hanya itu, penerimaan dana ilegal tersebut diduga berkaitan erat dengan kemudahan pengurusan berbagai dokumen serta bentuk layanan pertanahan lainnya bagi pihak tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah telah secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari jajaran birokrasi pemerintahan di Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan daerah, hingga pihak swasta dari korporasi pengembang.
Adapun jajaran tersangka utama yang ditetapkan KPK meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Selain tiga figur tersebut, komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lainnya yang disinyalir ikut terlibat dalam permufakatan jahat korupsi pertanahan ini, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas skandal suap pertanahan dan dugaan jual beli jabatan ini hingga akar-akarnya. Penyidik memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik kejahatan birokrasi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


