Dewablog.com — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, memberikan tanggapan secara terbuka terkait penunjukan dua putra kandungnya sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Klarifikasi tersebut disampaikan di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, usai penunjukan tersebut menjadi perbincangan hangat publik.
Langkah pengangkatan dua putra Gus Irfan, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, menjadi perhatian khalayak luas setelah mencuatnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan menteri tersebut mengatur penetapan susunan tenaga ahli untuk menunjang tata kelola operasional kementerian baru tersebut.
Menjelaskan latar belakang penetapan tersebut, Gus Irfan mengungkapkan bahwa proses tersebut berakar dari masa-masa awal pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Haji pada akhir tahun 2024. Pada fase transisi awal tersebut, lembaga baru ini belum memiliki kelengkapan fasilitas kerja maupun staf pendukung operasional yang memadai.
Pada masa perintisan lembaga, Gus Irfan bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak harus menjalankan seluruh persiapan teknis dengan keterbatasan sumber daya manusia. Dalam situasi tersebut, jajaran tim pendukung ditarik dari berbagai latar belakang untuk membantu kerja operasional awal.
Saat Wakil Menteri Dahnil Anzar didukung oleh tim dari Kementerian Pertahanan, Gus Irfan mengandalkan bantuan sukarela dari para santri serta anak-anak pribadinya. Kehadiran mereka difokuskan untuk membantu perintisan struktur awal lembaga tanpa mendapat kompensasi finansial pada bulan-bulan pertama.
“Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama tiga atau empat bulan,” kata Gus Irfan.
Setelah masa transisi awal tersebut berjalan dan pembentukan kelembagaan mulai tertata, sebagian dari tenaga sukarela tersebut diakomodasi menjadi tenaga ahli resmi kementerian. Sementara itu, sebagian pendukung lainnya memilih kembali ke aktivitas dan profesi dasar mereka masing-masing.
Gus Irfan menegaskan bahwa pengerahan sumber daya manusia di kementeriannya dilakukan secara terukur serta mematuhi koridor regulasi yang berlaku. Ia mengklaim tidak memanfaatkan seluruh alokasi maksimal kuota staf khusus dan tenaga ahli yang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
“Kementerian Haji, sebagai menteri, saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus. Saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa beban kerja Kementerian Haji dan Umrah saat ini sangat berat karena harus menyiapkan penyelengaraan ibadah haji secara penuh untuk pertama kalinya sebagai kementerian mandiri. Tantangan operasional tersebut harus diselesaikan seraya terus merampungkan penataan struktur organisasi internal kementerian di pusat dan daerah.
Berdasarkan hasil analisis jabatan untuk tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah sebenarnya membutuhkan sekitar 7.000 personel ASN demi menjamin kelancaran seluruh tahapan pelayanan ibadah haji. Namun, jumlah pegawai yang tersedia saat ini baru mencapai sekitar 3.200 hingga 4.000 orang, atau kurang dari separuh kebutuhan ideal.
Kekurangan pegawai yang mencapai sekitar 3.000 orang tersebut merata hingga ke tingkat wilayah dan daerah. Di Provinsi Jawa Timur, misalnya, terdapat sedikitnya tujuh Kantor Kementerian Haji tingkat kabupaten yang terpaksa menerapkan kepemimpinan ganda atau perangkapan jabatan akibat minimnya personel.
Guna menutupi kekosongan personel yang cukup signifikan tersebut, pihak kementerian mengambil kebijakan dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang ada. Langkah ini diambil agar fungsi pelayanan terhadap jemaah haji dan umrah dari seluruh Indonesia tetap berjalan tanpa hambatan teknis.
Selain memberdayakan tenaga ahli, kementerian juga mengerahkan tenaga harian lepas dan skema alih daya (outsourcing) sebagai langkah darurat jangka pendek. Upaya penambahan aparatur sipil negara (ASN) juga terus dilakukan melalui skema perpindahan pegawai dari kementerian lain maupun pemerintah daerah.
Proses mutasi ASN tersebut disertai dengan pelaksanaan pembekalan dan rapat koordinasi awal (entry meeting) untuk memastikan para pegawai baru segera beradaptasi dengan ritme kerja tata kelola haji. Langkah konsolidasi SDM ini menjadi prioritas utama kementerian sebelum operasional haji dimulai.
Gus Irfan memungkas bahwa pengerahan tenaga non-ASN dan skema alih daya bersifat sementara sampai pemenuhan kebutuhan pegawai permanen tercapai. Secara bertahap, penggunaan tenaga alih daya akan dikurangi seiring dengan semakin lengkapnya jumlah aparatur sipil negara yang mengisi struktur kementerian.


