Dewablog.com — Dwi Bagus Martono, pria berusia 40 tahun yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AGEF, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian. Tersangka ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10) setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 12 hari di sebuah gubuk yang berada di area padepokan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lokasi persembunyian tersangka berada di sebuah gubuk di Padepokan Baitul Fuqoroh, Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dwi Bagus diketahui telah menempati gubuk tersebut sejak 13 Oktober 2026. Keberadaan padepokan milik Khoirul Munir itu memang kerap menjadi tujuan orang luar daerah untuk melakukan kegiatan keagamaan, sehingga kehadiran tersangka awalnya tidak terlalu mencolok bagi warga sekitar.

“Di sini 12 hari, sekitar 12 hari,” tutur Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa.

Menurut keterangan Ulfa Ma’rufa, kedatangan Dwi Bagus ke lokasi tersebut diantar oleh seorang rekannya yang berasal dari Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Setelah mengantarkan tersangka, rekan tersebut langsung meninggalkan lokasi, sementara Dwi Bagus tetap tinggal seorang diri di dalam gubuk tersebut. Selama hampir dua pekan menetap, tersangka tidak pernah melaporkan diri kepada perangkat desa maupun ketua RT dan RW setempat.

Meskipun tidak melapor, warga Dusun Cangkringan sempat berinteraksi dengan tersangka saat ia menjalankan ibadah salat berjemaah di masjid setempat. Warga bahkan sempat melihat tersangka mengikuti kegiatan keagamaan rutin seperti yasinan. Penampilan serta sikap tersangka yang terlihat tenang dan baik membuat warga tidak menaruh curiga bahwa pria tersebut merupakan pelaku kejahatan berat yang sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Proses penangkapan terhadap Dwi Bagus dilakukan oleh tim kepolisian secara senyap hingga akhirnya ia berhasil diamankan dari gubuk persembunyiannya. Ulfa Ma’rufa mengakui bahwa pihak desa baru mengetahui adanya penangkapan tersebut pada malam hari setelah petugas kepolisian melakukan tindakan hukum. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang guna proses hukum yang berlaku atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa istri dan anaknya tersebut.

Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik, termasuk keluarga korban yang menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat tersebut. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah masa pelariannya selama 12 hari berakhir di tangan petugas.