Dewablog.com — Pemerintah Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan teknis jelang penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dijadwalkan beroperasi secara penuh mulai 1 Januari 2027. Evaluasi ini dilaksanakan secara intensif sepanjang masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut membahas pematangan seluruh instrumen penunjang sebelum skema baru ini diberlakukan secara mengikat bagi para pelaku industri.

“Sesuai PP per tanggal 1 Januari itu kan sudah jalan DSI dan ini kan masa transisi. Sekarang masa transisi sampai 31 Desember, jadi dievaluasi saja,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memeriksa keandalan sistem teknologi informasi serta infrastruktur operasional yang dibangun oleh DSI. Pemerintah berupaya menjamin seluruh mekanisme transaksi ekspor dan verifikasi data berjalan secara aman, efisien, serta transparan demi mencegah potensi gangguan pada lalu lintas perdagangan internasional Indonesia.

Pemeriksaan sistem secara berkala dianggap penting untuk meminimalkan risiko teknis maupun hambatan birokrasi di pelabuhan ekspor. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bisnis bagi para eksportir nasional yang mengelola komoditas unggulan selama masa peralihan berlangsung.

Mengenai jenis komoditas yang masuk dalam jangkauan kebijakan ekspor satu pintu ini, Budi mengonfirmasi belum ada perubahan dari rencana awal. Kebijakan ini tetap mencakup tiga komoditas utama ekspor nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit beserta produk turunannya, serta paduan besi (ferroalloy).

Rincian cakupan produk dalam tiap-tiap komoditas dipastikan tetap mengacu pada klasifikasi kode Harmonized System (HS) yang telah diatur dalam regulasi teknis masing-masing kementerian terkait. Dengan demikian, pelaksanaan evaluasi saat ini difokuskan pada penyelarasan teknis pengawasan, integrasi data antarlembaga, serta penyempurnaan mekanisme kerja operasional DSI di lapangan.

Pengintegrasian saluran ekspor komoditas strategis ke dalam satu pintu pengelolaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan nasional. Selain meningkatkan akurasi data niaga dan penerimaan negara, sistem terpusat ini dirancang untuk memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar global.

Proses evaluasi teknis akan terus berjalan hingga akhir Desember 2026 agar pada awal tahun 2027 seluruh sistem DSI benar-benar siap beroperasi penuh tanpa memicu distorsi pasar. Para pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan diimbau untuk terus menyesuaikan sistem internal mereka dengan regulasi ekspor terintegrasi ini.