Dewablog.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka saat ini tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak terkait.
Menurut Denny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan bagi calon wakil presiden kini telah diperkuat dengan adanya ketetapan hukum dari MA. Hal ini dinilai menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, sehingga memengaruhi legitimasi syarat administratif yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat negara di posisi tersebut.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” ujar Denny Indrayana.
Denny menegaskan bahwa situasi hukum yang berkembang saat ini menuntut adanya proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Ia berpendapat bahwa karena Gibran telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden, mekanisme yang harus ditempuh bukan lagi diskualifikasi sebagaimana rezim pemilihan umum, melainkan proses pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan (removal from office) sesuai dengan prosedur ketatanegaraan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kondisi sebelum dan sesudah pelantikan. Sebelum pelantikan, status hukum seseorang masih berada dalam ranah kepemiluan yang memungkinkan adanya diskualifikasi. Namun, setelah pelantikan dilakukan, garis demarkasi hukum telah berubah, sehingga segala permasalahan hukum yang muncul terkait kualifikasi presiden atau wakil presiden harus diselesaikan melalui jalur pemakzulan.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang berasal dari luar negeri. Meskipun pada tingkat pertama dan banding gugatan tersebut tidak diterima, Subhan kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran adalah tidak sah.
Surat keterangan dengan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut sebelumnya menjadi salah satu dokumen pendukung saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada kontestasi 2024. Persoalan ini semakin meruncing karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hakim menyebutkan bahwa mereka tidak menemukan bukti autentik berupa ijazah SMA dari luar negeri yang seharusnya menjadi landasan utama penerbitan surat penyetaraan tersebut. Implikasi hukum dari pembatalan dokumen oleh MA ini kini menjadi sorotan publik terkait keberlangsungan masa jabatan wakil presiden yang bersangkutan.


