Dewablog.com — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan sejumlah pertanyaan krusial kepada pengusaha Tan Kian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Febrie menyoroti klaim terkait penyerahan uang sebesar SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar yang diduga diserahkan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang akrab disapa Ferry Boboho, sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Febrie menekankan adanya ketidaksesuaian waktu dalam keterangan saksi terkait permintaan uang tersebut. Ia menyoroti pernyataan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan di Grogol pada April 2021, di mana Ferry mengklaim adanya permintaan uang atas arahan Febrie untuk diberikan kepada Tan Kian. Febrie menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut justru terjadi jauh sebelum April 2020, sehingga klaim tersebut menurutnya menjadi poin pertimbangan krusial dalam pembuktian perkara ini.
“Untuk pemeriksaan saksi ini kami dapat satu poin atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa penyerahan uang ternyata ini sebelum COVID-19 tahun 2020, yaitu sebelum April 2020,” ujar Febrie Adriansyah.
Dalam sesi tanya jawab, Febrie secara spesifik mengejar klarifikasi mengenai prosedur pemeriksaan yang pernah dijalani Tan Kian di gedung bundar terkait kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI. Ia ingin memastikan apakah saksi tersebut pernah diarahkan oleh penyidik untuk mengaku sebagai tersangka. Tan Kian secara tegas menjawab bahwa tidak ada arahan maupun paksaan dari penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tan Kian menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya sebanyak enam hingga tujuh kali tersebut lebih banyak berfokus pada pendalaman aset. Ia mengaku pernah ditanya mengenai penggunaan uang, namun ia menegaskan bahwa keterangannya saat itu tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Jiwasraya maupun ASABRI. Menurut Tan, penyidik lebih banyak menggali informasi mengenai detail aset, bentuk kerja sama bisnis, serta perhitungan keuntungan yang diperolehnya.
Selain itu, Tan Kian juga membantah adanya bentuk intimidasi selama proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia mengaku merasa nyaman dan tidak pernah dibentak atau dipaksa untuk memberikan keterangan tertentu. Menanggapi pengakuan tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan keyakinannya bahwa saksi tidak merasa terancam untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Majelis Hakim sempat meminta tanggapan Febrie terkait keterangan Tan Kian yang sebelumnya menyebut adanya praktik intimidasi atau ancaman dijadikan tersangka oleh Ferry Boboho. Terkait hal tersebut, Febrie menyatakan tidak mengetahui kebenaran mengenai klaim penakut-takutan yang dialami oleh saksi. Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nominal mencapai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 346 miliar dan sekitar USD 440.990. Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset, termasuk kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan pengelolaan kafe.
Proses pembuktian di persidangan kini menjadi titik sentral bagi majelis hakim untuk menilai konsistensi keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini terus memberikan keterangan di bawah sumpah, sementara majelis hakim tetap berkomitmen untuk memeriksa setiap detail fakta yang muncul guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.


