Dewablog.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Andi Herindra Rahmawan melakukan pertemuan silaturahmi dengan jajaran pimpinan dan tokoh ulama Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, guna menyampaikan penjelasan resmi terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan personel kepolisian di kawasan pesantren tersebut. Pertemuan ini digelar setelah kepolisian melakukan langkah penegakan hukum dalam rangkaian pengembangan perkara pembakaran dan perusakan tempat usaha kuliner Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) tersebut, Wakapolda Jateng bertemu secara langsung dengan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ustaz Abu Bakar Ba’asyir beserta jajaran pengurus yayasan. Di antara tokoh agama yang hadir yaitu Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, putra Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yakni Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim, Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.

Kehadiran jenderal bintang satu kepolisian tersebut bertujuan utama untuk mendengarkan secara langsung seluruh aspirasi, masukan, maupun keluhan dari pihak pengelola pondok pesantren terkait proses penegakan hukum yang telah berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan keterbukaannya dalam menerima masukan dari para ulama demi menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Langkah penggeledahan itu sendiri sebelumnya dijalankan oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) di dua lokasi pondok pesantren terpisah yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas penyidik lantaran kedua lokasi diduga kuat dijadikan sebagai tempat persembunyian seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

Menanggapi adanya kekhawatiran dan tanggapan dari pihak pesantren terkait tata cara pelaksanaan di lapangan, kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk mengevaluasi seluruh prosedur yang telah dilakukan oleh jajaran penyidik. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa setiap tindakan petugas harus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di institusi kepolisian.

“Kemarin yang dilakukan itu adalah mencari titik terang masalah ini supaya penyidikan ini menjadi utuh. Nah, terlepas dari itu, saya luruskan juga ke para ulama tadi bahwa kalau ada keluhan-keluhan mereka ini ada masalah terkait kepada masalah hal-hal di luar prosedur, ya kami berkomitmen bahwa akan melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Polisi Andi Herindra Rahmawan.

Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah siap untuk terus membangun dan membuka ruang komunikasi yang harmonis serta berkelanjutan bersama para ulama maupun tokoh masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta meminimalisasi potensi pemicu gesekan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau berita bohong yang beredar di media sosial. Klarifikasi resmi serta perkembangan penanganan perkara dipastikan akan senantiasa disampaikan oleh kepolisian secara berkala berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Brigjen Andi Herindra Rahmawan.

Lebih lanjut, jajaran kepolisian menegaskan komitmen penuh dalam menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam seluruh tahapan proses penyidikan perkara perusakan ini. Kepolisian berjanji akan bertindak profesional sehingga pihak-pihak yang tidak terlibat tidak sampai dirugikan nama baiknya.

Ia menegaskan bahwa siapapun pihak yang tidak terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan perkara perusakan tempat usaha tersebut tidak boleh diberikan stigma negatif atau dirugikan secara sosial. Polda Jawa Tengah mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim komunikasi yang sejuk, damai, dan kondusif sambil tetap mengawal jalannya proses penegakan hukum yang objektif.