Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara pada sektor cukai yang menyeret entitas usaha PT Djarum ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan atas perkara ini merupakan langkah pengembangan mendalam dari pengungkapan kasus korupsi sebelumnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah diungkap lembaga antirasuah tersebut sejak Februari lalu.
Sebagai upaya memperkuat bukti dan mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak, penyidik KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Oktober ini. Langkah tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tersebut langsung direalisasikan melalui serangkaian tindakan penegakan hukum di lapangan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang terkait erat dengan alur penerimaan cukai hasil tembakau.
Tim penyidik lembaga antirasuah mendatangi dan menggeledah dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yakni Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Proses penggeledahan yang berlangsung marathon tersebut difokuskan untuk menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta rekam jejak transaksi yang disinyalir berkaitan langsung dengan penyimpangan skema penerimaan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa besaran nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini sangat besar berdasarkan kalkulasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Terkait dengan kurun waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, pihak KPK menegaskan masih melakukan pendalaman teknis dan analisis dokumen penyitaan. Penyidik berencana untuk menarik mundur penanganan perkara ini hingga beberapa tahun ke belakang guna memetakan awal mula praktik penyimpangan dalam pemungutan maupun penyetoran sektor cukai tersebut dilakukan secara sistematis.
Budi menjelaskan bahwa pengungkapan periode waktu terjadinya pelanggaran hukum sangat krusial untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh. Penelitian mendalam terhadap data historis penerimaan cukai akan membantu tim penyidik melihat seberapa jauh penyimpangan telah terjadi serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara yang nilainya fantastis tersebut.
Proses pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berjalan intensif melalui penggeledahan lanjutan serta pemeriksaan saksi-saksi terkait di wilayah Kudus. Langkah penyidikan di tahap awal ini memang diprioritaskan pada penggeledahan guna mengamankan seluruh dokumen penting sebelum barang bukti tersebut berpotensi diubah, dihilangkan, atau dipindahtandagankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dieksekusi oleh penyidik di lapangan murni berlandaskan pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Fokus utama lembaga penegak hukum ini adalah menyelamatkan potensi penerimaan negara yang bocor pada sektor penerimaan cukai serta mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Merespons tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor pusat perusahaan, manajemen PT Djarum menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh jalannya proses hukum.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” tegas Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan.
Sikap kooperatif tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar penanganan perkara yang saat ini tengah digarap oleh penyidik KPK. Sementara itu, KPK dipastikan bakal terus memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus, termasuk barang sitaan hasil penggeledahan dan penentuan kurun waktu pasti terjadinya dugaan penyimpangan korupsi sektor cukai ini.


