Dewablog.com — Pendiri Law Firm Prime Solution Associate, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, mengaku pernah melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat laporan tersebut disampaikan, Febrie justru secara tegas meminta Ferry untuk tidak mencampuri urusan hukum yang sedang melilit suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ferry membeberkan dinamika komunikasi serta konsultasi perkara yang kerap ia laporkan kepada mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Ferry mengenai keterkaitan kantor hukum miliknya dengan terdakwa Febrie Adriansyah. Jaksa mendalami alasan serta urgensi di balik kebiasaan Ferry yang selalu melaporkan atau meminta pendapat hukum terkait sejumlah perkara besar kepada Febrie. Keterangan tersebut tertuang pula dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi ulang di ruang sidang.

Ferry menjelaskan bahwa selain perkara tata kelola timah, ia juga sempat berkoordinasi mengenai beberapa kasus dugaan korupsi skala besar lainnya. Perkara tersebut di antaranya kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan Tan Kian, serta kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang menjerat Jemy Sutjiawan.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai motif pelaporan perkara, Ferry menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya secara spesifik berfokus pada perkara Tan Kian. Sementara untuk perkara Jemy Sutjiawan, Ferry mengaku hanya menanyakan rekomendasi kantor hukum yang sekiranya dapat memberikan bantuan penanganan perkara. Ia juga membantah pernah mendiskusikan nama lain yang sempat disinggung jaksa dalam BAP.

Dinamika pemeriksaan semakin mendalam ketika jaksa mengonfirmasi poin BAP terkait komunikasi antara Ferry dan Febrie mengenai sosok Harvey Moeis. Ferry membenarkan bahwa dirinya pernah menceritakan perihal penanganan perkara Harvey Moeis kepada Febrie sebelum akhirnya mendapat teguran agar tidak ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.

“Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu’,” kata Ferry Yanto Hongkiriwang saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Teguran tersebut mengakhiri niat Ferry untuk masuk lebih jauh dalam ruang lingkup penanganan perkara korupsi komoditas timah tersebut. Kasus korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sendiri menjadi salah satu megaskandal korupsi dengan kerugian negara yang sangat fantastis.

Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian proses hukum hingga putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan memutuskan pengusaha tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Sejak Juli 2025, Harvey telah dieksekusi dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Selain sanksi pidana kurungan, majelis hakim juga membebankan hukuman finansial berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis. Pembayaran uang pengganti tersebut bertujuan untuk memulihkan sebagian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tata kelola timah secara melawan hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa seluruh aset berharga milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Perampasan aset tersebut tidak hanya menyasar harta benda atas nama personal Harvey, melainkan juga barang-barang berharga yang dimiliki oleh sang istri, Sandra Dewi, yang terbukti berkaitan dengan aliran dana perkara korupsi.

Deretan aset Sandra Dewi yang turut dirampas untuk negara mencakup kendaraan bermotor berupa mobil mewah hadiah ulang tahun, berbagai perhiasan bernilai tinggi, hingga koleksi tas mewah dari beragam merek ternama dunia. Langkah penyitaan dan perampasan aset ini menjadi perhatian publik luas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain. Kesaksian Ferry Boboho ini menjadi salah satu bagian penting yang didalami jaksa untuk mengurai peran serta relasi terdakwa dengan pihak luar dalam penanganan perkara-perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung.