Dewablog.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra secara resmi mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini diinisiasi pemerintah untuk memperluas definisi tindak pidana korupsi agar lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan hukum global saat ini.
Yusril menyampaikan rencana tersebut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebelumnya. Menurutnya, banyak bentuk tindak pidana yang seharusnya dikategorikan sebagai korupsi, namun belum terakomodasi dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini.
“Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujar Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Dalam penjelasannya, Yusril menyoroti beberapa modus kejahatan yang berdampak besar terhadap kerugian negara namun belum tertangani secara maksimal dalam kerangka hukum korupsi. Beberapa di antaranya mencakup praktik under invoicing dalam industri pertambangan, pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, hingga tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pihak swasta. Ia menyebut bahwa kerugian negara akibat praktik-praktik tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa revisi ini akan dilakukan dengan pendekatan yang holistik. Pemerintah ingin memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak lagi terbatas pada definisi konvensional. Penyesuaian ini dipandang mendesak karena sejalan dengan upaya pembaruan hukum nasional lainnya, seperti pemberlakuan KUHP baru serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini masih bergulir di DPR.
Terkait mekanisme revisi, pemerintah menyatakan sikap terbuka mengenai pihak mana yang akan mengajukan draf perubahan tersebut. Baik itu melalui usulan pemerintah secara langsung maupun inisiatif dari DPR, Yusril menekankan bahwa yang terpenting adalah tercapainya kesepahaman untuk memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi dapat segera ditutup demi menyelamatkan keuangan negara dari kerugian yang lebih luas di masa depan.


