Dewablog.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid secara resmi menyambut baik langkah hukum Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewajiban konstitusional untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu, 1 November 2026, Kholid menyampaikan bahwa persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik tertinggi di negara ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan merupakan sebuah kewajiban hukum yang bersifat mutlak. Menurutnya, semakin tinggi kedudukan seorang pejabat negara, maka beban tanggung jawab yang dipikulnya dalam memastikan validitas seluruh persyaratan pencalonan juga harus semakin besar dan dapat dibuktikan secara sah di hadapan hukum tanpa ada keraguan sedikit pun.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muhammad Kholid.

Kholid menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menjadi sangat krusial karena memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses persidangan di MK sebelumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti-bukti yang cukup meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma asli dari luar negeri yang seharusnya menjadi dasar sah bagi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi antara pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dan keputusan final dari Mahkamah Agung harus menjadi landasan utama bagi DPR untuk bergerak. Kholid mengingatkan bahwa ketika keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan telah dipersoalkan secara hukum dan diputus oleh lembaga peradilan tertinggi, maka konsekuensi hukum yang muncul harus diperiksa secara objektif, terbuka, dan senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku di tanah air.

Pihak PKS menilai bahwa membiarkan persoalan legalitas dokumen pendidikan ini tanpa ada penyelesaian yang jelas akan sangat berisiko bagi stabilitas politik nasional. Ketidakpastian hukum ini dikhawatirkan dapat mengikis tingkat legitimasi kepemimpinan nasional serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap marwah institusi kepresidenan dan wakil presiden. Oleh karena itu, langkah konkret dari parlemen dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kredibilitas pemerintahan tetap terjaga di mata rakyat Indonesia.

Kholid juga menyoroti prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law, di mana setiap warga negara harus tunduk pada aturan yang sama tanpa terkecuali. Ia menyatakan bahwa rakyat berhak melihat bahwa persyaratan ketat yang diwajibkan kepada warga biasa saat mengakses pendidikan, melamar pekerjaan, atau mendapatkan pelayanan publik juga ditegakkan secara konsisten terhadap para pejabat negara. Kepatuhan hukum oleh pimpinan negara merupakan bentuk keteladanan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas sistem demokrasi.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujar Kholid.

Untuk mencapai penyelesaian yang adil, PKS mendorong agar DPR segera memulai pembahasan melalui mekanisme resmi dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli hukum tata negara yang kompeten. Proses ini diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk memaparkan dokumen, memberikan penjelasan teknis, serta melakukan verifikasi ulang secara mendalam. Kholid berharap DPR dapat mempelajari seluruh salinan putusan secara utuh guna menentukan sikap politik yang sesuai dengan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

Persoalan ini juga dipandang sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem penyetaraan pendidikan serta mekanisme verifikasi persyaratan bagi para peserta pemilihan umum di masa depan. Kholid menegaskan bahwa keaslian dokumen dan keabsahan proses penyetaraan pendidikan harus dapat ditelusuri rekam jejaknya secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap figur yang maju dalam kontestasi politik benar-benar telah memenuhi standar kualifikasi hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan kasasi dari seorang warga bernama Subhan terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA secara tegas menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan judex facti yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan tingkat di bawahnya dan memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perjalanan hukum kasus ini bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT yang menjadikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat. Ada empat poin utama dalam gugatan tersebut, yakni mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah, memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Meskipun pada awalnya gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta dan sempat ditolak kembali pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kegigihan penggugat dalam mengajukan kasasi akhirnya membuahkan hasil di Mahkamah Agung. Dokumen yang dipersoalkan tersebut diketahui merupakan dasar administratif yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Kini, dengan adanya pembatalan dari MA, beban pembuktian dan keabsahan administratif tersebut kembali menjadi perdebatan hangat di ruang publik dan politik nasional.

Kholid menutup pernyataannya dengan harapan agar penyelenggara pemilu dan instansi terkait dapat memetik pelajaran berharga dari kasus ini. Perbaikan nyata dalam praktik demokrasi ke depan harus mencakup verifikasi dokumen yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, hak politik setiap warga negara dapat terlindungi secara maksimal dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian bahwa setiap pejabat yang menduduki posisi strategis benar-benar telah lolos dari saringan hukum yang sah dan tidak cacat prosedur.