Dewablog.com — Persoalan mengenai keabsahan ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang digunakan untuk pengurusan surat penyetaraan pendidikan. MK mencatat bahwa surat penyetaraan yang dipakai sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden diterbitkan berdasarkan dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya, bukan ijazah formal. Meski demikian, MK menolak gugatan diskualifikasi karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Dalam materi gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat mendalilkan bahwa surat keputusan tersebut mengandung cacat substansi dan prosedur karena tidak didasarkan pada dokumen primer serta dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam persidangan. Keputusan tersebut diambil dengan alasan bahwa tergugat dinilai tidak transparan dalam menghadirkan dokumen-dokumen yang dianggap substantif, termasuk bukti pendaftaran dan transkrip nilai yang pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” tegas Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat.

Keinginan pihak penggugat untuk mencabut gugatan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak tergugat dan pihak Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak penggugat dalam menempuh jalur hukum di PTUN. Hakim pun mengingatkan pentingnya kehadiran dokumen-dokumen tersebut dalam persidangan untuk menjaga kepercayaan publik dan transparansi prosedur hukum yang sedang berjalan.

Merespons perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut, Muhammad Rullyandi secara terbuka menunjukkan hasil pindai dokumen ijazah Gibran mulai dari tingkat SD hingga pendidikan tinggi, termasuk Diploma The Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan gelar S1 dari University of Bradford. Pihak Gibran menegaskan bahwa seluruh riwayat pendidikan tersebut telah dilampirkan dalam jawaban setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim serta diunggah ke sistem e-court.

Lebih lanjut, Rullyandi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan bukti fisik dokumen asli di persidangan pada waktu yang tepat. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden. Meski pihak penggugat sempat melakukan aksi walk out dari ruang sidang, proses hukum di PTUN Jakarta hingga saat ini masih tercatat sebagai perkara yang sedang berjalan.

Persidangan yang telah dimulai sejak Agustus 2026 ini kini terus bergulir dengan agenda pembuktian dan jawaban dari berbagai pihak. Hakim tetap menekankan agar semua pihak mematuhi hukum acara yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum terkait status surat keputusan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tersebut. Publik kini menanti kelanjutan dari proses peradilan ini untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dokumen yang dipermasalahkan.