Dewablog.com — Aparat kepolisian dari Polsek Tanete Riattang menangkap seorang wanita berinisial YM (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah nekat mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membiayai kekasihnya.
Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Kolonel Pol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda Scoopy berwarna kuning milik korban yang terparkir rapi di halaman rumah mendadak hilang saat hendak digunakan.
Menyadari kendaraan roda duanya telah lenyap dari halaman rumah, sang ibu langsung mendatangi Markas Polsek Tanete Riattang untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian setempat kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku utama di balik hilangnya sepeda motor tersebut tidak lain adalah anak kandung korban sendiri. Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku YM guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang. Kami melakukan penyelidikan hingga mengungkap bahwa pelakunya merupakan anak kandung sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, pelaku YM mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik ibunya. Pelaku mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut langsung digadaikan kepada seorang pria berinisial MF (39) tidak lama setelah diambil dari rumah korban.
Uang tunai yang diperoleh dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut kemudian diserahkan oleh pelaku kepada kekasihnya. Selain untuk menyokong kebutuhan sang pacar, sebagian dari dana tersebut juga diakui pelaku digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya sehari-hari.
“Katanya uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ujar AKP Henri Aswan.
Dalam proses penangkapan dan penanganan kasus ini, aparat kepolisian tidak hanya mengamankan pelaku utama dan penerima barang gadai. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang disita oleh jajaran Polsek Tanete Riattang meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning milik korban, satu unit telepon genggam berwarna biru, serta sebuah tas yang berisi perlengkapan rias milik pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.


