Dewablog.com — Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, kini secara resmi menyandang status sebagai tersangka ganda dalam dua perkara hukum yang berbeda. Status hukum ini didapatkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat negara.
KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kesembilan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap pria yang sempat viral karena aksi larinya di Gedung Merah Putih tersebut telah dilakukan sejak September 2026. Penetapan ini berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap sejumlah pejabat lainnya di instansi yang sama.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Langkah hukum yang diambil KPK ini memperpanjang daftar panjang keterlibatan oknum Bea Cukai dalam praktik lancung pengurusan dokumen impor. Selain menetapkan status tersangka, penyidik KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi guna memperlancar proses penyidikan. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci secara detail mengenai durasi pasti dari masa pencegahan tersebut.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri juga telah lebih dahulu menjerat Ahmad Dedi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa Dedi diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Praktik korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2008 hingga 2016.
Penyelidikan kasus gratifikasi oleh pihak kepolisian ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017. Saat ini, penyidik kepolisian tengah bekerja keras untuk merampungkan berkas perkara guna memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Fokus utama penyidikan adalah aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Ahmad Dedi selama masa jabatannya di unit penindakan tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan pembiaran atau kemudahan prosedur bagi pihak-pihak tertentu.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut.
Nama Ahmad Dedi sendiri sempat menjadi perbincangan hangat di ruang publik pada Mei 2026. Saat itu, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, ia mendadak berlari kencang dari lobi gedung menuju area parkir untuk menghindari cecaran pertanyaan dari awak media. Insiden tersebut kemudian memunculkan julukan “Dedi Congor” di media sosial, sebuah sapaan yang kemudian ia protes melalui kuasa hukumnya karena dianggap menyinggung harga diri dan keluarga.
Keterlibatan Ahmad Dedi dalam jaringan suap ini juga semakin terang benderang setelah namanya berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai lainnya. Dalam salah satu amar putusan hakim untuk tiga pimpinan perusahaan kargo, Ahmad Dedi disebut-sebut menerima uang dengan nilai fantastis mencapai Rp 30 miliar. Meskipun demikian, tim hukum Ahmad Dedi secara tegas membantah tudingan penerimaan uang tersebut dan menyatakan kliennya akan kooperatif dalam proses hukum.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka dalam klaster kasus suap pengurusan impor ini. Tiga orang penyuap dari pihak swasta, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan. John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Selain pihak swasta, proses hukum juga tengah menyasar sejumlah pejabat internal Bea Cukai yang diduga menjadi mitra kerja Ahmad Dedi dalam melancarkan aksi korupsi. Nama-nama seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan saat ini tengah menjalani persidangan dengan tuntutan hukuman yang cukup berat, berkisar antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Kasus ini juga menyeret nama Gatot Heroe, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Keduanya masih dalam tahap proses hukum yang berbeda, di mana Budiman masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan. Penanganan kasus Ahmad Dedi dan rekan-rekannya ini menjadi ujian serius bagi komitmen Kementerian Keuangan dalam membersihkan institusi Bea Cukai dari praktik pungutan liar dan korupsi sistemik.


