Dewablog.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak akan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Penegasan tersebut disampaikan Yusril usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan tersebut digelar dalam rangka penyerahan dokumen kajian ilmiah dari Dewan Ekonomi Nasional yang memuat usulan penyempurnaan UU Tipikor. Dalam kesempatan itu, Yusril menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas definisi korupsi guna menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan keuangan modern, namun tetap mempertahankan esensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan keuangan publik.

Menurut Yusril, pembahasan revisi UU Tipikor difokuskan pada penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selama ini menjadi landasan utama penindakan kasus korupsi di Indonesia. Kedua pasal tersebut menentukan bahwa tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan menimbulkan dampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan tafsir yang sangat luas sehingga sering diibaratkan sebagai pasal sapu jagat. Penerapan pasal tersebut berpotensi menjangkau berbagai tindakan pejabat atau pelaku usaha hanya karena adanya sedikit keterkaitan dengan unsur potensi kerugian keuangan negara, meskipun konteks perbuatannya bervariasi.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Kebutuhan untuk memperjelas batasan kerugian negara dipicu oleh adanya tumpang tindih regulasi di Indonesia. Saat ini terdapat sejumlah undang-undang yang memberikan definisi atau kriteria tersendiri mengenai keuangan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Banyaknya referensi hukum tersebut kerap menciptakan ambiguitas bagi aparat penegak hukum maupun pengambil keputusan di ranah publik dan swasta. Dalam praktiknya, perbedaan interpretasi mengenai definisi mana yang harus diterapkan dapat menimbulkan keraguan, sehingga tak jarang terjadi ketidakpastian hukum dalam membedakan antara risiko kewenangan birokrasi, tindak pidana administrasi, dan kejahatan korupsi yang murni bermotif jahat.

Pemerintah menilai penetapan definisi yang seragam dan presisi dalam revisi UU Tipikor sangat krusial demi memberikan kepastian hukum di Tanah Air. Selain isu kerugian keuangan negara, forum diskusi hukum juga tengah mengkaji usulan terkait penghapusan atau penyelarasan frasa kerugian perekonomian negara, meski hal ini masih berada dalam tahap pembahasan teknis dan belum mencapai keputusan final.

Penyempurnaan UU Tipikor diharapkan mampu menghilangkan keraguan di kalangan pejabat publik, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pelaku usaha swasta dalam mengambil keputusan strategis. Selama ini, ketakutan akan jeratan hukum akibat ketidakjelasan batasan pasal kerugian negara kerap membuat para birokrat lambat dalam mengeksekusi program pembangunan nasional.

Yusril menjamin bahwa upaya revisi legislasi ini sama sekali tidak ditujukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi atau mendegradasi peran lembaga penegak hukum di Indonesia. Sebaliknya, penyempurnaan ini dirancang agar instrumen hukum korupsi menjadi lebih ketat, transparan, dan terukur, sehingga penindakan korupsi berfokus pada kejahatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana secara adil.

“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum,” ujar Yusril.

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian integral dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pencegahan dan penindakan korupsi sebagai pilar prioritas pembangunan nasional. Melalui revisi UU Tipikor yang komprehensif, pemerintah menargetkan terciptanya kepastian hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menutup celah-celah kebocoran keuangan negara secara efektif.