Dewablog.com — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 33,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa merinci bahwa gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama terdakwa dengan nilai Rp 31,3 miliar. Penerimaan gratifikasi ini diduga erat kaitannya dengan jabatan yang pernah disandang Silmy, yakni sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang serta saham pada beberapa perusahaan sekuritas,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam rincian dakwaan, uang sebesar Rp 2,5 miliar diterima secara bertahap antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Jaksa menjelaskan bahwa setoran tunai tersebut memiliki keterangan sebagai dana operasional Wakil Menteri Imipas. Secara mendetail, Silmy menerima Rp 960 juta pada Agustus 2025, kemudian dilanjutkan dengan setoran sebesar Rp 160 juta per bulan hingga Mei 2026 dengan total Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, gratifikasi berupa saham senilai Rp 31,3 miliar diakui jaksa sebagai hasil penerimaan dari pihak lain yang disamarkan dalam pembelian saham di berbagai perusahaan sekuritas. Transaksi pembelian saham ini tercatat dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban dan tugas seorang pejabat publik.

Selain perkara gratifikasi, Silmy Karim juga dijerat dengan dakwaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Tindakan pemerasan tersebut berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total mencapai Rp 168,9 miliar. Dalam kasus ini, Silmy disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,2 miliar, sementara sisanya mengalir ke sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Beberapa pihak yang disebut turut menikmati aliran dana tersebut meliputi mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam serta sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Pemerasan ini diduga dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan untuk memungut biaya tidak resmi dalam penerbitan izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal darurat, serta perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap).

Modus operandi yang dilakukan melibatkan koordinasi antarpejabat untuk memastikan setiap permohonan dokumen yang diajukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing harus melalui jalur yang telah ditentukan. Hal ini mencakup pula proses perubahan administrasi alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas maupun sebaliknya. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Silmy Karim dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Persidangan kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban terdakwa dalam sistem tata kelola keimigrasian nasional. Pihak penuntut umum berkomitmen untuk membuktikan seluruh dakwaan melalui pembuktian saksi-saksi dan dokumen yang telah disita selama masa penyidikan. Hingga saat ini, pihak terdakwa masih menjalani proses persidangan di tingkat pertama guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lebih lanjut di agenda berikutnya.