Dewablog.com — Pihak kepolisian resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak kandung korban yang masih berusia 4 tahun. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas hilangnya kedua korban secara misterius sejak pertengahan September 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus penanganan hukum ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Sebelum laporan resmi tersebut dibuat, Dini dan balitanya diketahui telah menghilang tanpa kabar sejak 20 September 2026. Penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah pada keterlibatan Dwi Bagus hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Di tengah penyidikan kasus tindak pidana ini, latar belakang kehidupan serta pekerjaan pelaku diungkapkan oleh istri sahnya, Martha Amalia Iflahah (34). Martha, yang menikah secara resmi dengan pelaku pada tahun 2023, menjelaskan bahwa suaminya berprofesi sebagai seorang teknisi atau engineer lepas (freelance). Pekerjaan tersebut membuat pelaku kerap bertugas ke luar negeri untuk menyelesaikan berbagai proyek kerja.

Sebelum memutuskan berstatus sebagai pekerja lepas, Dwi Bagus sempat tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang survei minyak di Jakarta. Keputusan untuk beralih karier menjadi engineer freelance baru diambil oleh pelaku sejak Agustus 2023. Pola kerja pelaku bergeser mengikuti kesepakatan kontrak proyek yang diperolehnya dari agen pemberi kerja.

“Jadi suami saya itu bekerja sebagai engineer. Dan mulai Agustus 2023, suami saya menjadi freelance. Jadi sebelumnya sempat ikut di salah satu perusahaan swasta di Jakarta sebagai engineer,” ujar Martha.

Martha membeberkan bahwa penugasan pertama suaminya saat memulai karier sebagai pekerja lepas berlokasi di Inggris. Pengalaman kerja di Inggris tersebut menjadi titik pembuka bagi pelaku untuk mendapatkan serangkaian proyek internasional lainnya di berbagai negara secara berkelanjutan.

Sistem pekerjaan yang dijalani oleh Dwi Bagus sangat bergantung pada ketersediaan dan durasi kesepakatan kontrak. Setiap kali memperoleh penawaran proyek baru, pelaku menandatangani nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kontrak kerja sejak awal dengan agen terkait, seperti kesepakatan durasi kerja selama delapan minggu di Inggris.

Sebelum berangkat menjalankan tugas proyek ke luar negeri, pelaku biasanya meminta izin kepada Martha selaku istri sah serta memberitahukan estimasi masa penugasannya. Setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kontrak kerja di negara tujuan, pelaku baru akan kembali ke Indonesia untuk menjalani masa istirahat sebelum mengambil proyek berikutnya.

Hubungan antara Dwi Bagus dan korban Dini Hardiyanti diketahui berlangsung secara siri di luar ikatan pernikahan resminya dengan Martha. Adanya ikatan pernikahan siri tersebut kini menjadi salah satu fokus perhatian penyidik dalam mendalami motif dan latar belakang kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Dini dan anaknya.

Aparat penyidik Polres Madiun Kota terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti pendukung untuk mengungkap secara tuntas kasus penemuan hilangnya korban hingga berujung pada tindak pembunuhan tersebut. Tersangka Dwi Bagus kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.