Dewablog.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (26/10/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa akan diputus bersamaan dengan putusan pokok perkara.
Keputusan tersebut diambil hakim dengan merujuk pada ketentuan Pasal 206 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara apabila perlawanan dari pihak terdakwa dinilai baru dapat diputus setelah pemeriksaan materi pokok perkara selesai. Dengan demikian, persidangan dipastikan terus berjalan menuju tahap pembuktian guna menggali fakta-fakta hukum yang lebih mendalam terkait dakwaan jaksa.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah. Uraian tersebut mencakup rincian waktu, lokasi peristiwa, hingga hubungan antara terdakwa dengan sejumlah pihak lain, seperti Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal sebagai Boboho. Meski konstruksi perbuatan tersebut sudah dapat dipahami, hakim menegaskan bahwa kebenaran atas keterkaitan rangkaian peristiwa itu tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Majelis hakim juga menyoroti dalil perlawanan tim penasihat hukum Febrie terkait adanya aset berupa emas seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing. Menurut hakim, pada tahap ini, nota perlawanan tersebut tidak menunjukkan adanya cacat hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan secara keseluruhan. Segala perdebatan mengenai asal-usul harta kekayaan, penguasaan aset, hingga keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan akan diperiksa secara komprehensif dalam agenda pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian senilai Rp 55 miliar yang dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 346 miliar serta ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Modus yang digunakan diduga melibatkan pembelian berbagai aset, termasuk kepemilikan kafe yang dikelola bersama rekan-rekannya.
Menindaklanjuti putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa untuk segera mempersiapkan opening statement masing-masing. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026). Hingga putusan akhir nanti, hakim memutuskan untuk menangguhkan penetapan biaya perkara agar fokus persidangan tetap terjaga pada pembuktian materi pokok perkara yang sedang berjalan.


