Dewablog.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melontarkan usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dalam usulannya, ia mendorong agar negara diberikan kewenangan untuk merampas aset para penyelenggara negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera bagi pejabat agar lebih transparan dalam melaporkan kekayaannya.
Johanis menjelaskan bahwa mekanisme perampasan ini berlaku bagi pejabat yang sengaja menyembunyikan sebagian kekayaannya atau tidak melaporkan harta yang sebenarnya. Jika setelah dilakukan verifikasi ditemukan fakta bahwa kekayaan yang dimiliki jauh melampaui angka yang dilaporkan, maka selisih harta tersebut menjadi subjek yang dapat disita oleh negara. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah bagi praktik korupsi yang selama ini sering kali disamarkan melalui kepemilikan aset yang tidak wajar.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan tersebut juga harus menyasar pejabat yang sama sekali tidak menjalankan kewajiban melaporkan LHKPN. Menurut pandangannya, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan merupakan pelanggaran serius yang harus dijawab dengan tindakan tegas. Dengan memasukkan klausul perampasan aset bagi mereka yang mangkir dari kewajiban pelaporan, ia optimistis para penyelenggara negara akan jauh lebih berhati-hati dan jujur dalam mengisi dokumen laporan kekayaan mereka di masa depan.
Dalam skema yang diusulkan, RUU Perampasan Aset juga akan mencantumkan prosedur bagi pejabat yang merasa keberatan dengan tindakan penyitaan tersebut. Hal ini ditujukan agar proses hukum tetap berjalan secara akuntabel dan memberikan ruang pembelaan bagi pihak yang merasa dirugikan, meski tetap dalam kerangka penegakan hukum yang ketat. Johanis menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah memastikan setiap penyelenggara negara memiliki integritas tinggi dalam melaporkan harta yang diperolehnya.
Menanggapi perdebatan mengenai nomenklatur, Johanis menyatakan bahwa penggunaan istilah perampasan dalam RUU ini bukanlah sesuatu yang baru atau asing dalam hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini sudah akrab dengan penggunaan istilah tersebut. Penggunaan istilah ini dianggap paling tepat dan mewakili esensi dari tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap aset-aset hasil tindak pidana atau harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Pernyataan ini mencerminkan langkah proaktif KPK dalam memperkuat kerangka regulasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di tingkat penyelenggara negara. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, diharapkan transparansi harta kekayaan pejabat publik dapat meningkat secara signifikan, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.


