Dewablog.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih lobster dalam skala besar di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) malam tersebut menyita sebanyak 73 ribu ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Vietnam.
Lokasi yang dijadikan markas oleh para pelaku kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan di tempat kejadian perkara, rumah tersebut memiliki fasilitas pendukung aktivitas ilegal yang cukup terorganisir, termasuk area garasi luas yang mampu menampung beberapa unit kendaraan serta sejumlah drum atau bak besar berisi air laut yang berfungsi sebagai wadah penampungan benih lobster.
Setiap ruangan dalam rumah tersebut difungsikan untuk mendukung proses pengemasan bibit lobster secara cepat. Petugas menemukan alat takar berupa saringan, kantung plastik, serta peralatan oksigen yang digunakan agar benih tetap bertahan hidup selama proses pengiriman. Selain itu, terdapat ruangan khusus di lantai atas yang dilengkapi dengan alat pendingin (cooler) untuk menyimpan es batu sebagai bahan pengawet agar kualitas benih lobster tetap terjaga selama perjalanan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa dua tersangka yang telah diamankan, yakni Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mendapatkan benih lobster tersebut dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Setelah dikumpulkan di lokasi tersebut, benih kemudian melalui proses pengemasan ulang sebelum dikirimkan ke luar negeri melalui berbagai jalur distribusi.
“Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama empat bulan dengan total 40 kali pengiriman. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diduga telah menyelundupkan sekitar 3,5 juta benih lobster dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 280 miliar. Dua orang yang diduga sebagai otak utama dalam jaringan ini diidentifikasi berinisial DN dan IB.
Terkait modus operandi, para pelaku memanfaatkan jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman skala besar. Selain itu, mereka juga kerap menggunakan jalur darat yang melintasi Bakauheni, Lampung, Palembang, hingga Jambi, sebelum akhirnya menyeberang menuju Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga tujuan akhir di Vietnam. Aktivitas ini dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas mafia besar di sektor kelautan sesuai instruksi pimpinan. Kejahatan ini dianggap sangat merugikan ekosistem dan sumber daya perikanan nasional, sehingga penindakan tegas harus terus dilakukan terhadap seluruh jaringan yang terlibat.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Selain jeratan hukum tersebut, penyidik juga tengah mendalami potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus mata rantai keuntungan finansial dari bisnis ilegal tersebut.


