Dewablog.com — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim secara resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam dakwaannya, Silmy diduga memeras para pemohon dokumen keimigrasian dengan total nilai mencapai Rp 168,9 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi pemerasan ini disebut jaksa dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama-nama yang terseret dalam perkara ini di antaranya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, terdapat nama Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah yang juga didakwa terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa modus yang dijalankan para terdakwa adalah dengan mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi pemohon. Dokumen yang dipersulit meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), hingga proses alih status administrasi. Akibat tindakan tersebut, para pemohon merasa tertekan dan akhirnya bersedia memberikan sejumlah uang agar dokumen yang mereka urus dapat segera diproses dan diterbitkan oleh otoritas terkait.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Dalam rincian dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa tindakan sistematis tersebut menghasilkan total uang pungutan tidak resmi sebesar Rp 168.972.869.901. Dari jumlah fantastis tersebut, Silmy Karim secara pribadi menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut dianggap sebagai keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa dengan memanfaatkan posisi dan jabatannya selama menjabat di instansi keimigrasian.

Selain Silmy, uang hasil pemerasan tersebut juga terdistribusi ke sejumlah oknum pejabat lainnya. Mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp 500 juta, sementara Jaya Saputra menerima Rp 6,5 miliar lebih. Aliran dana paling besar tercatat mengalir kepada mantan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, yang menerima Rp 16,3 miliar, serta mantan staf subdit izin tinggal, Gusti Benardiansyah, dengan total Rp 50,9 miliar.

Selain dakwaan pemerasan, Silmy Karim juga dijerat dengan dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp 31,3 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan erat dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri Imipas pada periode Oktober 2024 hingga Juni 2026. Pembelian saham tersebut diduga kuat berasal dari pihak lain yang memiliki kepentingan terkait tugas dan wewenang Silmy saat menjabat.

Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya istilah khusus yang digunakan oleh para pelaku, yakni ‘uang klik’ atau ‘uang loket’. Istilah ini merujuk pada uang suap yang wajib disetorkan oleh biro jasa agar permohonan dokumen keimigrasian disetujui dalam sistem. Untuk alih status dari izin tinggal kunjungan ke ITAS, biro jasa harus menyetor antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sementara untuk alih status ITAS ke ITAP, biro jasa dipatok biaya tambahan mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta per permohonan.

Praktik ini terus berlanjut meski Silmy telah dilantik sebagai Wakil Menteri. Bahkan, menurut jaksa, Silmy sempat memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan setoran rutin yang diberi kode ‘malaikat’ sebesar Rp 100 juta per bulan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pribadi sang Wakil Menteri. Para biro jasa terpaksa mengikuti pola ini karena penundaan persetujuan dokumen sering kali menyebabkan WNA yang diurus menjadi overstay, yang mana denda dan tanggung jawabnya akan dibebankan kepada pihak biro jasa tersebut.

Proses hukum ini kini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diduduki oleh terdakwa dalam hierarki pemerintahan. Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang mencederai integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian Indonesia secara luas.