Dewablog.com — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah penyidikan terbaru tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak juru bicara lembaga antirasuah. Selain menyasar kantor perusahaan swasta tersebut, tim penyidik juga bergerak melakukan tindakan hukum serupa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus guna mengumpulkan barang bukti pendukung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus tersebut. Penerbitan perintah penyidikan baru ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam membongkar secara tuntas praktik rasuah dalam proses importasi barang.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa proses penggeledahan di kantor PT Djarum maupun di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus dilaksanakan secara intensif oleh tim di lapangan. Penyidik berupaya mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang relevan dengan perkara penanganan importasi ini.

Sebelum pelaksanaan penggeledahan di Kudus, penyidik KPK telah lebih dahulu menerbitkan dua sprindik baru dari hasil pengembangan perkara utama. Dari dua dokumen perintah penyidikan tersebut, satu sprindik telah disertai dengan penetapan tersangka atas nama pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya masih bersifat umum.

Gatot Heroe sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Hingga saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan di tahap penyidikan oleh komisi antirasuah guna mendalami keterlibatannya secara mendalam.

Secara keseluruhan, perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai ini telah menjerat total delapan orang tersangka dan terdakwa. Penanganan para pihak yang terlibat diproses melalui jalur peradilan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, tiga orang terdakwa dari pihak swasta yakni Blueray Cargo telah dijatuhi sanksi pidana vonis oleh majelis hakim pengadilan korupsi. Terdakwa John Field dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pihak swasta, tiga oknum pejabat dari jajaran Bea Cukai juga sedang menjalani proses persidangan di pengadilan dengan tuntutan pidana berat dari jaksa penuntut umum. Ketiganya dituntut dengan sanksi penjara berkisar antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun atas dugaan penerimaan suap dalam proses importasi barang.

Terdakwa Rizal mendapatkan tuntutan hukuman tertinggi yakni 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Selanjutnya, Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, serta USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.

Adapun terdakwa Orlando Hamonangan dituntut sanksi penjara selama 7,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di sisi lain, terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai hingga kini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi.