Dewablog.com — Seorang mekanik bernama Yudariansyah, warga Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dibuat terkejut oleh kedatangan petugas Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciledug. Kedatangan petugas tersebut bertujuan untuk menagih tunggakan pajak mobil mewah jenis McLaren yang nilainya mencapai Rp 137,4 juta atas nama dirinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah pihak Samsat Ciledug melakukan penelusuran lapangan ke kediaman Yudariansyah. Lokasi rumah pria yang sehari-hari bekerja membenahi sepeda motor itu berada di kawasan perkampungan padat dengan akses jalan sempit bergelombang yang terbuat dari paving block dan tanah. Kondisi pemukiman serta kehidupan ekonomi keluarga Yudariansyah tampak sangat kontras dengan kepemilikan super car berharga miliaran rupiah tersebut.

Untuk mencapai lokasi rumah tempat tinggal Yudariansyah, tim dari Samsat Ciledug harus menyusuri gang kecil yang hanya muat dilalui satu unit kendaraan roda empat. Petugas bahkan harus melintasi jalan setapak berkerikil dan berbatu sebelum akhirnya sampai di depan kediaman sederhana beratap genteng serta seng berkarat yang tidak dilengkapi dinding pagar pelindung.

Di area teras rumah yang berlantai semen polos tanpa keramik tersebut, tampak sebuah kursi amben bambu yang kerap digunakan untuk beristirahat. Selain itu, terdapat pula beberapa unit sepeda motor milik pelanggan yang sedang dalam proses perbaikan. Yudariansyah diketahui tinggal di rumah sederhana tersebut bersama kedua orang tuanya sembari membuka bengkel kecil-kecilan.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengonfirmasi bahwa penelusuran langsung dilakukan untuk memverifikasi data kepemilikan kendaraan berharga fantastis itu. Berdasarkan catatan administrasi di sistem perpajakan daerah, kendaraan mewah McLaren tersebut diketahui telah menunggak kewajiban pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut dengan total tagihan mencapai Rp 137.441.000.

Rasa curiga petugas perihal potensi penyalahgunaan identitas mulai muncul ketika sistem mendeteksi alamat terdaftar pemilik kendaraan berada di tengah kawasan perkampungan biasa, bukan di perumahan mewah atau kawasan elit. Saat diajukan pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan super tersebut, Yudariansyah merasa bingung dan menegaskan tidak pernah memiliki ataupun membeli mobil mewah.

“Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. ‘Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,’ katanya gitu,” ujar Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid.

Melihat fakta di lapangan yang membuktikan bahwa Yudariansyah merupakan korban pencatatan alamat atau penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab, Samsat Ciledug segera mengambil langkah tegas. Petugas memutuskan untuk langsung melakukan pemblokiran terhadap data registrasi kendaraan mewah jenis McLaren tersebut guna melindungi warga dari beban kewajiban pajak yang tidak bersangkutan.

“Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya,” tegas Idam Kholid.

Kasus penunggakan pajak kendaraan mewah dengan memanfaatkan identitas warga pemukiman padat atau kelas menengah ke bawah marak terjadi di berbagai wilayah urban. Praktik pencatatan nama orang lain atau pengajuan alamat palsu kerap dilakukan oleh pemilik asli kendaraan mewah untuk menghindari pengenaan tarif pajak progresif yang lebih tinggi serta menyembunyikan profil aset pribadi dari pengawasan otoritas perpajakan.

Langkah pemblokiran STNK dan dokumen registrasi kendaraan oleh pihak Samsat berdampak pada ketidakabsahan status operasional mobil tersebut di jalan raya. Pemilik asli yang sebenarnya menggunakan atau menguasai kendaraan McLaren itu nantinya tidak akan bisa melakukan pendaftaran ulang, memperpanjang STNK, atau menjual kendaraan sebelum datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak beserta denda administratifnya.

Penanganan kasus salah sasaran penagihan pajak ini menyoroti pentingnya verifikasi ketat dalam proses pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kategori barang mewah. Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan NIK dan identitas diri pada portal resmi kepolisian maupun dinas pendapatan daerah guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi untuk kepemilikan barang bernilai tinggi tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.