Dewablog.com — Seorang mekanik bengkel bernama Yudariansyah yang berdomisili di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kejadian tidak terduga setelah menerima tagihan pajak kendaraan mewah. Ia kaget saat didatangi tim Samsat Ciledug yang menagih tunggakan pajak mobil McLaren Seri 570S AT dengan nilai mencapai Rp 137,4 juta. Tagihan tersebut merujuk pada kendaraan mewah keluaran tahun 2019 yang tercatat menunggak pajak selama satu tahun dan menggunakan data identitas dirinya sebagai pemilik sah di wilayah hukum tersebut.
Yudariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeli maupun memiliki kendaraan sport bernilai miliaran rupiah tersebut. Sebagai seorang mekanik dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia merasa bingung dan tertekan oleh tuduhan kepemilikan aset mewah yang tidak pernah ia sentuh. Informasi mengenai tagihan ini awalnya ia ketahui melalui pesan singkat dari tetangganya yang mengabarkan kedatangan petugas Samsat ke kediamannya.
“Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana,” ujar Yudariansyah.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, membenarkan adanya kunjungan ke kediaman Yudariansyah untuk melakukan klarifikasi langsung terkait data kepemilikan kendaraan tersebut. Setelah melihat kondisi hunian Yudariansyah yang berada di tengah gang perkampungan sempit, pihak Samsat meyakini bahwa pria tersebut memang bukan pemilik asli mobil mewah tersebut. Akses jalan menuju rumahnya bahkan dinilai sangat sulit untuk dilalui oleh kendaraan roda empat, apalagi mobil sport dengan profil rendah.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan adanya praktik manipulasi data atau penyalahgunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) milik warga oleh pihak tidak bertanggung jawab. Idam Kholid menduga kuat bahwa ada permainan dari pihak penyedia jasa pembiayaan atau leasing bersama pihak showroom saat mobil tersebut pertama kali dibeli. Oknum tersebut disinyalir sengaja mencatut identitas orang lain untuk menghindari kewajiban administratif atau pajak kendaraan mewah yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik asli yang enggan mencantumkan namanya.
Yudariansyah kini berencana untuk segera mengurus pembersihan data pribadi ke pihak berwenang guna menghindari dampak buruk di kemudian hari. Ia merasa khawatir jika tunggakan pajak tersebut dibiarkan, maka rekam jejak finansialnya akan terganggu, termasuk dalam urusan perbankan maupun pendataan bantuan sosial pemerintah. Ia berharap namanya dapat segera dibersihkan dari daftar pemilik kendaraan mewah agar tidak menghambat kebutuhan administrasi pribadinya di masa mendatang.
Pihak Samsat Ciledug sendiri menyatakan komitmennya untuk menelusuri kasus pencatutan identitas ini lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat kecil. Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama KTP dan NIK, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan dengan memanipulasi data kepemilikan aset berharga.


