Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit kendaraan bermotor roda empat mewah terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan terbaru dilakukan terhadap satu unit mobil merek BMW yang diamankan dari tersangka Richard Erlangga (RIC), yang menjabat sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penyitaan satu unit mobil BMW tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (23/10/2026) dan barang bukti tersebut kini telah ditempatkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah penyitaan ini menambah daftar aset kendaraan yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam proses penyidikan perkara penyelewengan dana kebencanaan tersebut.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa sebelum penyitaan unit BMW milik Richard Erlangga, tim penyidik KPK telah lebih dahulu menyita tiga unit mobil mewah lainnya. Ketiga kendaraan tersebut disita saat petugas KPK melakukan tindakan penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) serta sejumlah lokasi pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di kediaman Bima Setiawan dan lokasi terafiliasi di Jakarta tersebut, penyidik menyita tiga unit mobil dengan rincian merek AION, BYD/Atto 3 Superior, serta satu unit mobil BMW. Dengan demikian, total kendaraan roda empat yang telah disita oleh lembaga antirasuah hingga saat ini dalam perkara korupsi BNPB berjumlah empat unit.
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan Bima Setiawan (BMS) sebagai tersangka. Bima Setiawan diketahui merupakan tenaga ahli sekaligus adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Bima dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa dana siap pakai (DSP) pada dasarnya merupakan dana cadangan pemerintah. Dana ini dialokasikan khusus untuk digunakan secara cepat dan tepat pada saat penanganan keadaan darurat bencana di seluruh wilayah Indonesia.
Pencairan dan penggunaan dana siap pakai kebencanaan memang dirancang memiliki mekanisme yang fleksibel guna menunjang kecepatan respons di lapangan. Namun demikian, Taufik menekankan bahwa proses pencairan dana tersebut tetap diwajibkan untuk memenuhi salah satu dari empat syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Rekam jejak alokasi anggaran dana siap pakai tersebut sebenarnya telah digunakan untuk membiayai penanganan berbagai bencana berskala besar di Tanah Air. Di antaranya meliputi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Papua, penanganan bencana gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanggulangan bencana banjir di kawasan Sumatera.
Guna memuluskan pengadaan barang dan jasa saat tanggap darurat, BNPB menetapkan sejumlah perusahaan penyedia atau vendor melalui metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung ini dikemas dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar proses pengadaan dapat berjalan cepat begitu penetapan status tanggap darurat bencana dikeluarkan oleh pemerintah, dengan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
Namun dalam perjalanannya, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik konflik kepentingan serta dugaan tindak pidana suap dalam proses pengadaan tersebut. KPK membagi penanganan perkara korupsi di BNPB ini ke dalam dua kluster penyidikan utama untuk membongkar secara tuntas penyimpangan yang terjadi.
Bima Setiawan dijerat sebagai tersangka utama dalam kluster pertama, yakni dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa BNPB untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026. Penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah penyedia yang ditunjuk secara langsung oleh BNPB diduga keras berafiliasi dengan Bima Setiawan.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan hasil analisis aliran dana oleh penyidik, uang dari proyek pengadaan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan afiliasi Bima Setiawan diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu bentuk penyalahgunaan dana tersebut adalah untuk pembelian instrumen saham di perusahaan lain.
Taufik membeberkan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan afiliasi Bima Setiawan digunakan oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) untuk membeli saham PT Medela Potentia (PT MDLA). Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen dari total saham perusahaan.
Nilai transaksi pembelian saham PT MDLA tersebut diperkirakan mencapai Rp 30,98 miliar, mengacu pada perhitungan harga saham per 13 Oktober 2026 yang berada pada tingkat Rp 206 per lembar saham. Penyidik menduga transaksi keuangan ini merupakan bagian dari upaya tindak pidana pencucian atau penyamaran asal-usul uang hasil korupsi.
Atas dugaan perbuatan pidana tersebut, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain menjerat Bima dan Richard pada kluster pertama, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang berada pada kluster kedua penyidikan kasus korupsi dana bencana BNPB ini.
Penyidikan terhadap seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini masih terus dikembangkan oleh tim KPK. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menelusuri seluruh aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat penyelewengan dana bencana tersebut.


