Dewablog.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dipastikan bakal menghadiri persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Mantan kepala negara tersebut dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan dua terdakwa, yakni Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Kepastian kehadiran Joko Widodo disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Pihaknya mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan majelis hakim guna memberikan kesaksian mengenai perkara hukum yang tengah bergulir di pengadilan tersebut.
“Sejauh ini Pak Jokowi confirm hadir di persidangan hari Kamis nanti ya,” ujar Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan.
Yakup menuturkan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Joko Widodo menjelang agenda pemeriksaan saksi tersebut. Menurut penjelasannya, persiapan matang sebetulnya telah dilakukan sejak awal saat proses pelaporan perkara dugaan ijazah palsu dilayangkan ke pihak berwenang.
Ia menambahkan, seluruh alat bukti serta fakta hukum pendukung sudah dikantongi dan disiapkan secara komprehensif oleh tim hukum. Berkas-berkas bukti tersebut nantinya akan dipaparkan dan diterangkan secara terperinci di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
“Untuk persiapan sih tidak ada yang khusus karena beliau (Jokowi) juga sejak awal membuat laporan telah memiliki seluruh alat bukti dan fakta untuk nanti diterangkan kepada majelis hakim dalam persidangan,” kata Yakup.
Berdasarkan susunan jadwal persidangan, Joko Widodo diagendakan memberikan kesaksian dalam dua persidangan terpisah yang digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda pemeriksaan saksi pertama untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan bakal dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Sementara itu, pemeriksaan saksi untuk perkara kedua dengan terdakwa Dokter Tifa diproyeksikan akan berlangsung pada sesi siang hari, tepatnya dimulai pada pukul 14.00 WIB. Penggabungan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama ini dirancang oleh tim jaksa penuntut umum demi kelancaran dan efisiensi proses persidangan.
Rencana pengajuan Joko Widodo sebagai saksi kunci sebelumnya telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Yanti Merlyn Christin, dalam persidangan perkara Dokter Tifa yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026 lalu. Kala itu, pihak JPU menyampaikan komitmennya kepada majelis hakim untuk menghadirkan Joko Widodo secara langsung pada persidangan berikutnya.
Selain itu, pertimbangan penggabungan hari sidang antara terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa diajukan oleh JPU pada persidangan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar kedua agenda sidang digelar secara berurutan pada Kamis, 5 November 2026, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan pengamanan di lingkungan pengadilan.
Menanggapi pentingnya agenda pemeriksaan saksi tersebut, jajaran pejabat dan aparat keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi khusus pada Selasa, 3 November 2026. Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan seluruh jalannya proses persidangan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif tanpa ada gangguan operasional.
Sebagai bagian dari langkah antisipasi keamanan dan ketertiban lingkungan persidangan, pihak pengadilan memutuskan untuk melakukan pembatasan secara ketat terhadap jumlah pengunjung yang diizinkan memasuki ruang sidang. Kebijakan ini diterapkan mengingat kapasitas fisik ruang persidangan yang terbatas, yakni hanya mampu menampung maksimal 80 orang pengunjung.
Langkah pengetatan dan pengawasan ketat ini ditempuh guna menjaga kelancaran jalannya persidangan serta mengantisipasi potensi gesekan antarpihak pendukung di area sekitar pengadilan. Kepolisian setempat pun bersiap menerjunkan personel untuk mengawal ketat seluruh rangkaian proses hukum hingga persidangan selesai dilaksanakan.


