Dewablog.com — Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) berada dalam kondisi kritis dan mengalami koma setelah diduga dibakar oleh seorang wanita lansia berinisial M (64) di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB dan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban.
Korban mengalami luka bakar serius hingga 80 persen di sekujur tubuhnya akibat aksi nekat pelaku tersebut. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit dalam kondisi belum sadarkan diri, sementara pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku.
Aksi keji tersebut terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan histeris dari dalam rumah yang menjadi lokasi kejadian. Saksi mata setempat bernama Martin menceritakan bahwa dirinya mendengar suara korban meminta tolong dalam durasi yang cukup lama dengan nada rintihan menahan rasa sakit luar biasa.
“Kayak dengar minta tolongnya itu sih ya agak lumayan lama. Cuma kan kita juga mau lihat karena pintunya dikunci, jadi kita nggak bisa lihat gitu kan. Dan yang lebih kita ininya tuh semakin kencang dan teriak ‘Sakit, ya Allah, Allahu Akbar’,” ujar Martin.
Mendengar teriakan yang semakin kencang dan merintih tersebut, Martin bersama sejumlah tetangga lain segera mendekati lokasi sumber suara. Namun, akses masuk ke dalam rumah terhalang karena pintu depan dalam keadaan terkunci rapat dari dalam.
Warga yang awalnya ragu karena khawatir dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain akhirnya memutuskan untuk bertindak tegas. Rasa kemanusiaan dan kekhawatiran atas keselamatan korban membuat sekitar empat hingga lima orang warga bersama-sama mendobrak pintu rumah tersebut secara paksa.
Setelah pintu berhasil didobrak, warga mendapati tubuh korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan akibat luka bakar parah. Warga langsung berupaya memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban untuk segera mendapatkan penanganan medis darurat.
Selain kesaksian warga di lokasi kejadian, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar area Bojongsari juga menangkap momen memilukan tersebut. Suara jeritan serta tangisan histeris korban LA sempat terekam jelas saat peristiwa pembakaran itu terjadi di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, motif penyerangan tersebut dipicu oleh rasa emosi pelaku M yang merasa diabaikan oleh korban. Pelaku merasa kesal karena korban tidak datang menjemputnya, sehingga pelaku terpaksa berjalan kaki sejauh satu kilometer menuju rumah.
Rasa emosi pelaku semakin memuncak ketika tiba di rumah dan menegur korban. Pelaku tersulut amarah yang hebat lantaran melihat korban sedang asyik bermain telepon seluler saat ditegur, hingga akhirnya pelaku nekat menyiramkan bahan bakar dan membakar korban.
Perkembangan terbaru dari penyelidikan mengungkapkan status hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Pelaku M ternyata bukanlah nenek kandung dari korban LA, melainkan kerabat keluarga yang merupakan saudara ipar dari nenek kandung korban.
Atas tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kritis tersebut, pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasus kekerasan memilukan ini menjadi perhatian publik di kawasan Depok dan sekitarnya. Pihak berwajib terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memantau perkembangan kondisi kesehatan korban yang masih berjuang melewati masa kritis.


